PARIMO, theopini.id — Aktivitas pertambangan emas di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan.
Anggota DPRD Parimo, Muhammad Irfain, menilai penanganan persoalan tambang emas belum dilakukan secara serius, meski telah menimbulkan korban jiwa akibat longsor di beberapa titik.
“Saya berbelasungkawa terhadap para korban yang tertimbun longsor di lokasi tambang emas Buranga dan Kayuboko serta Moutong. Ini sampai kapan?” ujar Irfain, dalam rapat paripurna DPRD Parimo, Selasa, 2 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, hampir setiap hari informasi mengenai aktivitas tambang emas beredar di media sosial, termasuk di Facebook, dengan banyak titik yang disebut masih beroperasi.
“Di media sosial Facebook hampir tiap hari dan banyak titik kita disajikan informasi soal aktivitas tambang emas ini,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi catatan penting karena terkesan ada kelalaian dalam menyikapi dampak kerusakan lingkungan yang berujung pada korban jiwa.
“Maksudnya catatan penting sebenarnya ini, kita lalai dari hal-hal seperti begini. Saya tidak tahu, apa kita lalai atau membiarkan saja, kita tidak mau bicara soal ini, kita tidak mau serius,” tegasnya.
Irfain menilai, aktivitas tambang yang berada dekat dengan pemukiman padat penduduk sangat berisiko dan menyangkut keselamatan warga.
“Kita tidak serius terkait dengan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa. Kalau aktivitasnya dekat pemukiman, padat penduduk, ada nyawa di situ. Kemudian kerusakan lingkungan yang terkena longsor, nyawa itu,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan oknum yang menikmati hasil tambang secara ilegal.
“Ada oknum yang menikmati sendiri hasil bumi kita dan kemudian itu ilegal, dugaannya dari pemerintah daerah juga oknumnya,” katanya.
Meski demikian, Irfain menegaskan pihaknya tidak bermaksud membatasi masyarakat dalam mencari penghidupan. Namun, menurutnya, perlu ada pengaturan teknis yang jelas agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi daerah.
“Kita tidak juga membatasi orang mencari hidup untuk mengisi perutnya. Tapi ada hal-hal yang teknis saya kira harus diatur. Kalau orang datang mendulang, jangan hanya satu, sepuluh itu boleh. Tapi kalau dengan alat, ada korban di sana, ada kerusakan di sana, ada kerugian. Daerah dapat apa? Ampas. Daerah dapat kerusakan lingkungannya, dapat dampak bencana,” tegasnya.
Menurutnya, aspirasi terkait persoalan tambang emas telah berulang kali disampaikan kepada DPRD Parimo. Namun, ia mengakui belum ada langkah tegas yang mampu menghentikan praktik yang merugikan daerah tersebut.
“Saya akan tetap bicara, karena ini amanat rakyat. Harapannya bagaimana Kabupaten Parimo menjadi lebih baik, lebih transparan, dan bersih. Meskipun kita juga tidak bersih-bersih amat, paling tidak, jangan sampai kita menjadi apatis di daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar