the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

PT ATHI Buka Suara Soal Pembebasan Lahan dan Isu Relokasi di Kawasan Industri Siniu

the OPINIbythe OPINI
9 Juni 2026
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Juni 2026
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
PT ATHI Buka Suara Soal Pembebasan Lahan dan Isu Relokasi di Kawasan Industri Siniu

RDP Komisi III DPRD Parimo yang dihadiri PT ATHI di Parigi, Selasa, 9 Juni 2026. (Foto: Galvin)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

PARIMO, theopini.id – PT Anugrah Tekhnis Industri (ATHI) akhirnya angkat bicara terkait berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat, mengenai pembebasan lahan untuk Kawasan Industri yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Penjelasan tersebut, disampaikan manajemen PT ATHI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Parimo yang digelar untuk membahas sejumlah isu, mulai dari masterplan kawasan industri, proses pembebasan lahan, hingga isu relokasi permukiman warga.

“Yang perlu kami tegaskan, PT ATHI bukan perusahaan pengelola pertambangan. Izin yang kami miliki adalah izin kawasan industri,” kata perwakilan manajemen PT ATHI, Abdul Malik, Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, Abdul Malik membenarkan adanya usulan perluasan kawasan industri dari semula 1.240 hektare menjadi 2.500 hektare. Menurutnya, permohonan perluasan tersebut telah diajukan kepada pemerintah pada awal 2026.

Ia menjelaskan, usulan kawasan seluas 2.500 hektare sebenarnya sudah pernah diajukan perusahaan sejak 2022 melalui dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Namun, saat itu pemerintah hanya merekomendasikan area seluas 1.240 hektare karena mempertimbangkan masih luasnya lahan hortikultura milik masyarakat yang berada di wilayah tersebut.

Menanggapi isu relokasi yang belakangan berkembang dan menimbulkan kekhawatiran di tengah warga, Abdul Malik menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana relokasi permukiman masyarakat.

“Kami pastikan tidak ada relokasi pemukiman. Kalaupun suatu saat ada wacana relokasi, tentu membutuhkan kajian mendalam dan melibatkan pemerintah dalam prosesnya,” tegasnya.

Sementara itu, terkait polemik harga pembebasan lahan, perwakilan bagian pembebasan lahan PT ATHI, Tandilangi menjelaskan, penetapan harga telah disepakati bersama sejak awal proses pembebasan lahan pada 2022.

Menurutnya, harga lahan yang dibayarkan kepada masyarakat berkisar antara Rp7.000 hingga Rp12.000 per meter persegi, ditambah dengan kompensasi tanaman tumbuh sesuai hasil pendataan di lapangan.

Terkait isu 67 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) milik masyarakat yang disebut belum dibayarkan, Tandilangi membantah perusahaan menahan dokumen tersebut.

“Kami tidak memegang satu pun dokumen SKPT masyarakat. Yang kami pegang hanya data pemilik lahan sebagai bagian dari persyaratan administrasi, dan lahan-lahan itu juga belum kami proses,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak memulai proses pembebasan lahan pada 2022, PT ATHI telah membebaskan sekitar 300 hektare lahan milik masyarakat yang sebagian besar berada di wilayah Desa Siniu.

Melalui forum audiensi bersama DPRD Parigi Moutong, PT ATHI berharap berbagai persoalan dan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat terbangun pemahaman bersama dan ditemukan titik temu yang baik bagi semua pihak, sehingga rencana pembangunan kawasan industri dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDParimo#KomisiIIIDPRDParimo#parigimoutong#PTATHI#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Percepat Layanan Darurat Terpadu, Pemda Parimo Matangkan Implementasi NTPD 112

Next Post

Wawali Palu Minta Seluruh Pihak Turun Langsung Tangani Stunting

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

7 September 2026
Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

5 September 2026
Maulid Nabi 1448 H, Kapolres Parimo Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW dalam Tugas Polri

Maulid Nabi 1448 H, Kapolres Parimo Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW dalam Tugas Polri

3 September 2026
Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Padamkan Karhutla di Sibualong Donggala

Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Padamkan Karhutla di Sibualong Donggala

3 September 2026
Api Karhutla Sibualong Mengarah ke Permukiman, 11 Personel SAR Dikerahkan

Api Karhutla Sibualong Mengarah ke Permukiman, 11 Personel SAR Dikerahkan

2 September 2026
BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kunjungi Menkes, Bupati Parimo Perjuangkan Modernisasi Fasilitas Kesehatan

Kunjungi Menkes, Bupati Parimo Perjuangkan Modernisasi Fasilitas Kesehatan

2 September 2026
550 Atlet Ramaikan Kejuaraan Bulutangkis Nasional Central Open 2026

550 Atlet Ramaikan Kejuaraan Bulutangkis Nasional Central Open 2026

5 September 2026
DPRD Parimo Dorong Penataan Pengelolaan Sampah hingga Tingkat Desa

DPRD Parimo Dorong Penataan Pengelolaan Sampah hingga Tingkat Desa

3 September 2026
Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d