PARIMO, theopini.id – PT Anugrah Tekhnis Industri (ATHI) akhirnya angkat bicara terkait berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat, mengenai pembebasan lahan untuk Kawasan Industri yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Penjelasan tersebut, disampaikan manajemen PT ATHI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Parimo yang digelar untuk membahas sejumlah isu, mulai dari masterplan kawasan industri, proses pembebasan lahan, hingga isu relokasi permukiman warga.
“Yang perlu kami tegaskan, PT ATHI bukan perusahaan pengelola pertambangan. Izin yang kami miliki adalah izin kawasan industri,” kata perwakilan manajemen PT ATHI, Abdul Malik, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, Abdul Malik membenarkan adanya usulan perluasan kawasan industri dari semula 1.240 hektare menjadi 2.500 hektare. Menurutnya, permohonan perluasan tersebut telah diajukan kepada pemerintah pada awal 2026.
Ia menjelaskan, usulan kawasan seluas 2.500 hektare sebenarnya sudah pernah diajukan perusahaan sejak 2022 melalui dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Namun, saat itu pemerintah hanya merekomendasikan area seluas 1.240 hektare karena mempertimbangkan masih luasnya lahan hortikultura milik masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Menanggapi isu relokasi yang belakangan berkembang dan menimbulkan kekhawatiran di tengah warga, Abdul Malik menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana relokasi permukiman masyarakat.
“Kami pastikan tidak ada relokasi pemukiman. Kalaupun suatu saat ada wacana relokasi, tentu membutuhkan kajian mendalam dan melibatkan pemerintah dalam prosesnya,” tegasnya.
Sementara itu, terkait polemik harga pembebasan lahan, perwakilan bagian pembebasan lahan PT ATHI, Tandilangi menjelaskan, penetapan harga telah disepakati bersama sejak awal proses pembebasan lahan pada 2022.
Menurutnya, harga lahan yang dibayarkan kepada masyarakat berkisar antara Rp7.000 hingga Rp12.000 per meter persegi, ditambah dengan kompensasi tanaman tumbuh sesuai hasil pendataan di lapangan.
Terkait isu 67 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) milik masyarakat yang disebut belum dibayarkan, Tandilangi membantah perusahaan menahan dokumen tersebut.
“Kami tidak memegang satu pun dokumen SKPT masyarakat. Yang kami pegang hanya data pemilik lahan sebagai bagian dari persyaratan administrasi, dan lahan-lahan itu juga belum kami proses,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak memulai proses pembebasan lahan pada 2022, PT ATHI telah membebaskan sekitar 300 hektare lahan milik masyarakat yang sebagian besar berada di wilayah Desa Siniu.
Melalui forum audiensi bersama DPRD Parigi Moutong, PT ATHI berharap berbagai persoalan dan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat terbangun pemahaman bersama dan ditemukan titik temu yang baik bagi semua pihak, sehingga rencana pembangunan kawasan industri dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar