the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Pusat Mulai Bahas Penetapan Upah Minimum 2023

the OPINIbythe OPINI
18 November 2022
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 November 2022
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Pemerintah Pusat Mulai Bahas Penetapan Upah Minimum 2023

Ilustrasi (Foto : Kompas.com)

Baca Juga

Wali Kota Makassar Raih Penghargaan TP2DD Terbaik 2026

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Penghargaan Kemendagri Jadi Pemicu Pemkot Makassar Perkuat Layanan Dasar

JAKARTA, theopini.id – Pemerintah Pusat mulai membahas penetapan upah minimum 2023, melalui rapat koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker).

Kegiatan yang juga dihadiri Gubernur se-Indonesia tersebut, dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, Jum’at, 18 November 2022.

“Saya memberikan apresiasi kepada Menaker, Ida Fauziyah yang hadir secara langsung guna menyelesaikan isu yang sangat penting dan berimplikasi banyak serta memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, agar memiliki narasi serta pemahaman yang sama,” ungkap Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, dalam sambutannya, Jum’at.

Baca Juga : Malaysia Langgar Kesepakatan Penempatan PMI, DPR RI Dorong Pemerintah Bersikap Tegas

Dia meminta, pemerintah daerah untuk membangun narasi publik yang positif terhadap kebijakan pengupahan pada 2023.

Pemerintah daerah, kata dia, juga harus menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan melakukan komunikasi intensif secara tripartite, yaitu serikat pekerja atau serikat buruh, organisasi, pengusaha dan pemerintah.

“Kemudian, mendorong penetapan dan pengawasan pelaksanaan struktur skala upah di setiap perusahaan di masing-masing daerah,” kata dia.

Mendagri berharap, agar relasi antara hubungan industri, pekerja, buruh, dan pengusaha tetap harmonis, serta terus dijaga dalam menghadapi tekanan ekonomi global untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga : Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 42 TKI Ilegal yang Hendak ke Malaysia

Sementara itu, Menaker, Hj. Ida Fauziyah menekankan, kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak.

Selain itu, upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot hingga batas garis kemiskinan.

“Sehingga, dapat membahayakan kesehatan dan berdampak terhadap produktivitas pekerja atau buruh,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kemendagri#Kemnaker#PenetapanUpahMinimum2023#Rakor#UpahPekerja/Buruh
ShareSendTweet
Previous Post

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Palu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Next Post

Piala Dunia 2022 Diharapkan Jadi Inspirasi bagi Atlet Indonesia

the OPINI

the OPINI

Related Posts

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

3 Oktober 2026
Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

3 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

3 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Touna Hari Kedua Masih Nihil

Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Touna Hari Kedua Masih Nihil

3 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d