KEPRI, theopini.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan rencana pengiriman 42 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal di Batam yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
“Kejadian ini terungkap pada saat petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada penampungan calon PMI ilegal di daerah Jodoh yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt, dikutip dari CNNIndonesia Sabtu, 2 Juli 2022.
Baca Juga : Kemnaker Tetapkan Tiga Syarat bagi Negara yang Jadi Tujuan TKI
Menurut dia, informasi itu pun akhirnya ditelusuri ke lokasi, dan petugas berhasil menemukan 42 calon PMI ilegal di dalam ruko di daerah Jodoh.
Dia menjelaskan, dari 42 orang calon PMI ilegal ini, 24 orang laki-laki dan 18 orang lainnya adalah perempuan.
“Dari pendataan kami, rata-rata calon PMI ilegal ini berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok dan Madura,” kata Harry.
Selain calon PMI ilegal, kepolisian juga menangkap seorang pria yang diduga bertugas sebagai pengurus, yaitu M alias Y yang berasal dari Jawa Tengah.
“Di lokasi kejadian kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone, paspor, dan tiket perjalanan dari daerah asal masing-masing PMI ilegal,” ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Siagian menambahkan untuk biaya yang dikenakan kepada calon PMI ini bervariasi.
“Biayanya bervariasi, ada yang Rp7 juta, ada yang Rp10 juta, bahkan ada yang lebih Rp10 juta, tergantung dari daerah asal mereka,” katanya.
Seorang yang diduga sebagai pelaku, yaitu M alias Y, Jefri mengatakan bahwa baru kali pertama melakukan ini.
Baca Juga : Gagalkan Peredaran 82,94 Kg Sabu, Wagub Riau Puji Kinerja Polda
“Dia baru pertama kali melakukan pengiriman calon PMI ini ke luar negeri, dia mendapatkan upah Rp 2.500.000 dari satu orang calon PMI,” ungkapnya.
Komentar