PARIMO, theopini.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Umum (Pemilu), selama dua hari, mulai 22-23 November 2022.
Menurut Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Jamrin, ada hal penting yang harus disampaikan berkaitan dengan penyelesaian sengketa Pemilu. Pertama, berkaitan dengan objek sengketa, yang harus dipahami oleh seluruh anggota Bawaslu.
Baca Juga : MK Telah Siapkan Skenario Sidang Sengketa Pemilu 2024
“Meskipun, kita sudah melaksanakan dan menjalani, namun jangan kita lupakan objek sengketa. Khususnya, keputusan dan berita acara penyelesaian sengketa Pemilu,” tegasnya.
Kemudian, kedua adalah mekanisme proses penanganan sengketa Pemilu, juga menjadi hal penting untuk diperhatikan. Sebab, ada beberapa informasi terbaru dari Bawaslu RI tentang mekanisme tersebut.
Kemungkinan, kata dia, dalam waktu dekat Bawaslu kabupaten/kota akan diundang untuk mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).
“Sebenarnya pemahaman teman-teman Bawaslu kabupaten/kota sudah mendalam, hanya diperkuat dengan Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2022, tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilu yang baru ini,” ujarnya.
Pada penetapan Calon Legislatif (Caleg) di Mei 2023, kemungkinan akan terjadi proses sengketa Pemilu, yang nantinya diselesaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota.
Dia mengaku, Bawaslu juga berupaya mendorong pelaksanaan pelatihan mediator penyelesaian sengketa 2023. Sebab, keberadaan mediator di Sulawesi Tengah sangat kurang.
“Khususnya di Bawaslu Sulawesi Tengah. Karena di Bawaslu itu, hanya tiga orang yang memiliki lisensi sertifikasi mediator. Termasuk saya salah satunya,” kata dia.
Keberadaan mediator tersebut, lanjutnya, sangat penting dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu, agar keputusan yang ditetapkan Bawaslu tidak bermasalah dikemudian hari, hingga menjadi bahan gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bahkan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelatihan penyusunan keputusan, karena selama ini Bawaslu kabupaten/kota masih melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk pendampingan dalam penetapan keputusan.
Baca Juga : Peran Masyarakat Dibutuhkan dalam Mewujudkan Pemilu Berkualitas
“Ke depan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah akan sangat sibuk, pendampingan akan sulit dilakukan. Makanya kabupaten/kota harus paham dan mahir dalam menyusun keputusan,” pungkasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong tersebut, diikuti anggota Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Tengah.







Komentar