Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Pemda Parimo Akan Sosialisasikan Perda 3/2022 di 23 Kecamatan

the OPINIbythe OPINI
27 Januari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Januari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Pemda Parimo Akan Sosialisasikan Perda 3/2022 di 23 Kecamatan

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Parimo, Ibrahim. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022, tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Perda ini diusulkan Satpol PP dan Damkar Parimo, dan disahkan di 2022. Maka, sebelum penegakan, kami sosialisasikan terlebih dahulu, bersama beberapa Perda sebelumnya,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Parimo, Ibrahim, di Parigi, Jum’at, 27 Januari 2023.

Baca Juga : Masa Sidang 2022, DPRD Lahirkan 27 Keputusan dan Sahkan 5 Perda

Dia mengatakan, sosialisasi akan dilaksanakan di 23 kecamatan, dengan membagi beberapa zona sesuai kemampuan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Selainn itu, Sat Pol PP dan Damkar Parimo juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Parimo nomor 46 tahun 2022, tentang peraturan pelaksaan peraturan pelaksanaan Perda 3 nomor 2022 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Peraturan Bupati Parimo itu, diundangkan pada 16 Desember 2022, sebagai pedoman penyelenggaran Perda tersebut,” jelasnya.

Ibrahim menilai, ada beberapa ketentuan dalam Perda yang harus diketahui masyarakat. Misalnya, tertib tata ruang, jalan, angutan jalan dan angkutan sungai, jalur hijau, taman serta tempat umum.

“Kemudian, ada juga tentang tertib lingkungan, saluran, kolam dan pinggir pantai, tempat usaha dan usaha tertentu, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, dan keramaian, tertib masyarakat, dan lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam Perda tersebut,” bebernya.

Dia juga menjelaskan, dalam Perda nomor 3 tahun 2022 juga mengatur tentang ketentuan sanksi yang akan diberikan, bila ditemukan pelanggaran.

Misalnya, tertib usaha yang dimaksud dalam Perda, setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha pada tempat umum yang tidak ditetapkan di lokasi PKL.

Kemudian, merombak, menambah dan merubah fungsi fasilitas di tempat atau lokasi PKL yang telah ditetapkan Bupati Parimo, atau pejabat berwenang.

Baca Juga : Pemda Parimo Jawab Pandangan Fraksi Atas Tiga Usulan Raperda

“Saksinya, pertama memberikan teguran lisan. Bila tidak diindahkan, kita layangkan teguran tertulis. Selanjutnya, penertiban penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap, dan/atau pembongkaran,” tegasnya.

Rencananya, lanjut Ibrahim, Sat Pol PP dan Damkar Parimo segera melakukan penegakan Perda ditahun ini, setelah sosialisasi dilaksanakan.

Tags: #parigimoutong#PemdaParimo#PenegakanPerda#PeraturanBupatiParimo#Perda3/2022#SatpoPPdanDamkarParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Akan Bangun Rumah Sakit Gratis di Palu

Next Post

Berkunjung ke KPU Parimo, PSI Bertekad Menangkan Pemilu 2024

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD

Bupati Parimo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD

8 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

PAD Lampaui Target, Pemda Parimo Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

PAD Lampaui Target, Pemda Parimo Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

6 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

6 Juli 2026
DPRD Parimo Soroti Tata Kelola CSR, Data Dinilai Tak Transparan

DPRD Parimo Soroti Tata Kelola CSR, Data Dinilai Tak Transparan

6 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In