the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Parimo Akan Sosialisasikan Perda 3/2022 di 23 Kecamatan

the OPINIbythe OPINI
27 Januari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Januari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Pemda Parimo Akan Sosialisasikan Perda 3/2022 di 23 Kecamatan

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Parimo, Ibrahim. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022, tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Perda ini diusulkan Satpol PP dan Damkar Parimo, dan disahkan di 2022. Maka, sebelum penegakan, kami sosialisasikan terlebih dahulu, bersama beberapa Perda sebelumnya,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Parimo, Ibrahim, di Parigi, Jum’at, 27 Januari 2023.

Baca Juga : Masa Sidang 2022, DPRD Lahirkan 27 Keputusan dan Sahkan 5 Perda

Dia mengatakan, sosialisasi akan dilaksanakan di 23 kecamatan, dengan membagi beberapa zona sesuai kemampuan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Selainn itu, Sat Pol PP dan Damkar Parimo juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Parimo nomor 46 tahun 2022, tentang peraturan pelaksaan peraturan pelaksanaan Perda 3 nomor 2022 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Peraturan Bupati Parimo itu, diundangkan pada 16 Desember 2022, sebagai pedoman penyelenggaran Perda tersebut,” jelasnya.

Ibrahim menilai, ada beberapa ketentuan dalam Perda yang harus diketahui masyarakat. Misalnya, tertib tata ruang, jalan, angutan jalan dan angkutan sungai, jalur hijau, taman serta tempat umum.

“Kemudian, ada juga tentang tertib lingkungan, saluran, kolam dan pinggir pantai, tempat usaha dan usaha tertentu, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, dan keramaian, tertib masyarakat, dan lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam Perda tersebut,” bebernya.

Dia juga menjelaskan, dalam Perda nomor 3 tahun 2022 juga mengatur tentang ketentuan sanksi yang akan diberikan, bila ditemukan pelanggaran.

Misalnya, tertib usaha yang dimaksud dalam Perda, setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha pada tempat umum yang tidak ditetapkan di lokasi PKL.

Kemudian, merombak, menambah dan merubah fungsi fasilitas di tempat atau lokasi PKL yang telah ditetapkan Bupati Parimo, atau pejabat berwenang.

Baca Juga : Pemda Parimo Jawab Pandangan Fraksi Atas Tiga Usulan Raperda

“Saksinya, pertama memberikan teguran lisan. Bila tidak diindahkan, kita layangkan teguran tertulis. Selanjutnya, penertiban penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap, dan/atau pembongkaran,” tegasnya.

Rencananya, lanjut Ibrahim, Sat Pol PP dan Damkar Parimo segera melakukan penegakan Perda ditahun ini, setelah sosialisasi dilaksanakan.

Tags: #parigimoutong#PemdaParimo#PenegakanPerda#PeraturanBupatiParimo#Perda3/2022#SatpoPPdanDamkarParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Akan Bangun Rumah Sakit Gratis di Palu

Next Post

Berkunjung ke KPU Parimo, PSI Bertekad Menangkan Pemilu 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

23 Agustus 2026
Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

23 Agustus 2026
Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

22 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 46 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

17 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 40 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

17 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In