PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, gelar aksi public campaign untuk menolak gratifikasi di Pasar Sentral Parigi, Selasa, 14 Februari 2023.
“Ini merupakan kegiatan dalam rangka membangun zona integritas yang setiap tahunnya dilaksanakan,” ungkap Juru Bicara, PN Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Selasa.
Baca Juga : PN Parigi Gelar Sidang Perdana Gugatan Penyedia Jasa Konstuksi
Menurutnya, dalam aksi public campaign tersebut, PN Parigi membagikan masker dan stiker yang tentang penolakan gratifikasi dan korupsi kepada masyarakat.
Selain itu, memberikan penyuluhan hukum, untuk mengimbau kepada masyakat agar tetap menjaga budaya anti gratifikasi dan korupsi.
“Kenapa tujuan kami di pasar, karena aktivitas masyarakat terpusat di sana. Sehingga, kegiatan itu lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Pembangunan zona integritas tersebut, kata dia, juga ditandai dengan pembenahan administrasi di kantor PN Parigi, seperti surat dan lainnya.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut digagas oleh pemerintah dimasing-masing instansi, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan, TNI, dan Polri. Sehingga, mendorong penerapan zona integritas.
“Jadi kami juga menerapkan zona integritas itu, dengan ditandai kegiatan hari ini,” kata dia.
Sementara instansi Aparat Penegak Hukum (APH) lain, kata dia, tidak menjadi tanggung jawab PN Parigi untuk menerapkan zona integritas ini. sebab memilik pimpinan sendiri dan tak dapat diintervensi.
Baca Juga : Sidang Perdana Bripka H Dijadwalkan 19 Oktober di PN Parigi
“Kami hanya bertanggungjawab untuk PN itu sendiri,” tukasnya.
Soal cakupan penerapan zona intergritas, tambahnya, menyentuh seluruh masyarakat di Kabupaten Parimo, dan luar daerah.

Komentar