Hakim Putuskan Bripka Hendra Bebas, Restitusi Korban Ditolak

PARIMO, theopini.idMajelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memutuskan terdakwa Bripka Hendra bebas dari berbagai tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa korban Erfaldi saat aksi demo tolak tambang PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan pada 12 Februari 2022.

Dalam isi putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH menyebutkan, mengadili, kesatu menyatakan terdakwa Hendara tidak berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternative penunut umum.

Baca Juga : Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang

“Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan alternative kesatu, kedua, dan ketiga penutut umum,” tegasnya.

Pada poin ketiga putusan, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa Hendra dibebaskan dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara.

“Segera setelah putusan ini diucapkan,” tukasnya.

Kemudian dalam poin keempat, Majelis Hakim meminta agar memulihkan hak- hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Kelima, Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna biru dongker, dan satu lembar jaket warna kuning milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, melalui saksi Rosmawati.

Sedangkan, barang bukti berupa 19 pucuk senjata api (Senpi) dan 19 magazin yang dititipkan di Polres Parimo, serta surat izin membawa/menggunakan Senpi atas nama Hendra dikembalikan ke Kepolisian.

“Untuk barang bukti berupa satu buah proyektil atau anak peluruh, patuh dan cukup beralasan dirampas untuk dimusnahkan. Poin keenam putusan, membebankan biaya perkara kepada Negara,” tegasnya.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menjelaskan dengan dinyatakannya terdakwa bebas dari seluruh tuntutan JPU, maka permintaan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan saksi dan korban (LPSK) tidak berdasar, dan ditolak untuk seluruhnya.

Usai membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu pun meminta tanggapan dari Jaksa Penunutu Umum (JPU), dan terdakwa Hendra.

Terdakwa Hendra menyatakan menerima putusan tersebut, dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga : Penasihat Hukum Bripka Hendra Keberatan Atas Tuntutan JPU

Usai persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Parigi, Kusuma Hadi Hartawan mengatakan, menghormati putusan Pengadilan Negeri Parigi.

Namun, JPU akan mempelajari putusan tersebut, untuk menentukan langkah yang diambil selanjutnya. ”Kami tentunya akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan,” pungkas Hadi kepada wartawan.

Komentar