Bripka Hendra Divonis Bebas, SKP-HAM Desak JPU Kasasi Putusan Hakim

PARIMO, theopini.id Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perjuangan keluarga korban menuntut keadilan atas kematian almarhum Erfaldi ke ruang pengadilan yang lebih tinggi.

“Kejaksaan berkewajiban membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Bila tidak dilakukan, maka Kejaksaan telah gagal,” tegas Direktur SKP-HAM Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju, dalam siaran persnya, Sabtu, 4 Maret 2023.

Baca Juga : SKP-HAM: JPU dan Majelis Hakim Harus Fasilitasi Korban Erfaldi Ungkap Kebenaran

Menurutnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi yang memutuskan Bripka Hendra, pelaku penembakan Erfaldi, warga Desa Tada, Kabupaten Parigi Moutong, bebas tidak memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Sehingga, keluarga korban bersama SKP-HAM mempertanyaan hasil keputusan Majelis Hakim. Bila terdakwa Bripka Hendra bukan pelaku, lalu siapa yang menembak Erfaldi hingga tewas?

BACA JUGA:  Pemda Buol Terima Penghargaan Gerakan 10 Juta Bendera dari Kemendagri

“Padahal 2 Maret 2022, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi secara yakin menetapkan Bripka Hendra sebagai tersangka berdasarkan hasil uji balistik dan Laboratorium Forensok (Labfor) Makassar, Sulawesi Selatan, anak peluru dan proyektil pembanding identik dari senjara organik pistol HS 9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka Hendra,” tukasnya.

Dari hasil uji DNA sampel darah yang ditemukan diproyektil dengan darah korban juga identik dengan anak peluru dari pistol Bripka Hendra.

“Lalu mengapa Majelis Hakim tidak menghukum pelaku berdasarkan tuntutan JPU, 10 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP?,” kata dia.

Dia mengatakan, bila Majelis Hakim membebaskan pelaku Bripka Hendra hanya berdasarkan pembelaan terdakwa yang menyesalkan tentang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda antara keterangan diberikan terdakwa saat pemeriksaan dengan yang dimuat dalam BAP yang dihadirkan dipersidangan, maka sangat mengherankan mengapa menerima pembelaan itu.

BACA JUGA:  Gubernur Sulteng Tekankan Pembangunan Berkelanjutan di Tengah Laju Ekonomi Morut

Sebab, pada saat sidang pembelaan, Ketua Majelis Hakim Yakobus Manu, SH juga telah menyatakan bahwa tidak memiliki waktu lagi untuk mengkonfrontir BAB.

“Oleh sebab itu, pertimbangan lain apa yang meyakinkan hakim bahwa pelaku tidak bersalah? Mengapa Keputusan Hakim membebaskan pelaku?,” ujarnya.

Saat ini, keluarga korban dalam kondisi yang sangat terpuruk, sakit, marah, kecewa, atas putusan Majelis Hakim yang tidak memberikan keadilan.

Baca Juga : SKP-HAM Terus Mendamping Keluarga Erfaldi Mendapat Keadilan

Dia menyebut, SKP-HAM akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komnas HAM RI untuk melanjutkan peninjaun/pemantauan ulang kasus pembubaran masa aksi tolak tambang yang menewaskan almarhum Erfaldi.

“Kami pun akan membangun jaringan lokal dan nasional untuk membantu korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Komentar