PARIMO, theopini.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parigi Moutong (Parimo), AKBP Yudy Arto Wiyono mengungkapkan, perusahaan yang melakukan aktivitas di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa, mengantongi surat tugas dari PT Citra Palu Mineral (CPM).
“Kami dapat informasi dari sana (Kapolsek), perusahaan yang membawa tenaga peneliti, ada surat perintah tugas dari PT CPM,” kata Yudy Arto Wiyono, di Parigi, Senin, 13 Maret 2023.
Baca Juga: JATAM Tantang PT CPM Laporkan Pelaku Pencatutan ke Polisi
Menurutnya, surat tugas tersebut menguatkan dugaan masyarakat di Kecamatan Taopa, bahwa aktivitas tersebut dilakukan PT CPM.
Selain itu, surat tugas tidak dapat dijadikan dasar untuk melegalkan aktivitas perusahaan. Sebab, tak berkaitan dengan dokumen perizinan.
“Surat perintah tugas, gak ada kaitannya. Yang kita minta izin yang secara jelas legalitasnya, sesuai undang-undang,” tegasnya.
Dia mengatakan, awalnya pihak perusahaan yang beraktivitas di hulu Sungai Taopa, memang mengaku sebagai perwakilan PT CPM.
Setelah dikonfirmasi oleh Kapolsek dan Camat setempat, ternyata aktivitas itu mengatasnamakan PT CPM.
Sehingga, ada dugaan aktivitas dilakukan secara ilegal. Apalagi, ketika ditanyakan terkait legalitasnya, pihak perusahaan tak dapat menunjukan.
“Makanya, dalam pertemuan kemarin mereka berjanji akan menghentikan aktivitas,” kata dia.
Namun, Kapolres mengaku, PT CPM sebagai pihak yang dirugikan atas aktivitas yang mengatasnamakan perusahaannya, belum mengajukan laporan.
“Belum ada laporan,” kata dia.
Yudy mengaku, akan terus mendalami untuk memastikan aktivitas tersebut legal atau ilegal, dengan melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Apabila, aktivitas di hulu sungai Taopa dilakukan oleh perusahaan ilegal, maka pihaknya akan melakukan penindakan.
“Kami akan turunkan tim ke sana, bersama Pemda, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah dan KLHK, untuk penertiban,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Mohammad Idrus mengungkapkan, PT CPM telah menyampaikan klarifikasi tentang aktivitas di hulu Sungai Taopa.
“Penanggungjawab PT CPM mengaku mereka tidak tahu-menahu atas aktivitas di sana (Kecamatan Taopa),” ujarnya.
Baca Juga: AMPL Parimo Akan Gelar Aksi Demo Tolak PT CPM
Selain itu, PT CPM telah mengeluarkan surat per 1 Februari 2023, tentang perberitahuan ke seluruh operator dan kontraktor yang berada di bawah naungannya, bahwa tidak ada aktivitas di Kecamatan Taopa.
“Kami juga tanyakan, mengapa tidak mengambil tindakan sebagai pihak yang dirugikan? PT CPM mengaku, surat itu sebagai pembuktian kami melakukan perlawan. Mereka juga mengaku, tidak memiliki kekuatan untuk melawan, karena ada aparat di lokasi,” pungkasnya.















