the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Menantu Aniaya Mertua di Parimo Bebas Berkat Restorative Justice

the OPINIbythe OPINI
9 Mei 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Mei 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Menantu Aniaya Mertua di Parimo Bebas Berkat Restorative Justice

Kejari Parimo, Ikhwanul Saragih SH, MH, didampingi Kasi Pidum, Irwan Said dan Jaksa, Kusuma Hadi saat konfensi pers, Selasa, 9 Mei 2023. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

PARIMO, theopini.id – Seorang menantu berinisial JA alias A warga Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang menganiaya mertuanya dibebaskan Jaksa berkat penanganan perkara restorative justice, pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Penanganan terhadap perkara penganiayaan atau pelanggaran pasal 351 ayat 1 KUHP, telah menemuhi unsur restorative justice, berdasarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15 Tahun 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikhwanul Saragih SH, MH, di Parigi, Selasa.

Baca Juga: Kejari Parimo Beberkan Penanganan Perkara Sepanjang 2022

Menurutnya, penanganan perkara berdasarkan restorative justice telah kedua kalinya dilakukan, setelah permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, disetujui.

Sebelumnya, kata dia, Kejari Parimo melakukan proses perdamaian antara tersangka JA alias A, dengan korban M yang merupakan mertunya sendiri, pada Kamis, 27 April 2023.

“Proses tersebut tanpa syarat. Tujuannya untuk mendamaikan kedua belah pihak,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, restorative justice yang dilakukan pihaknya telah memenuhi syarat sesuai pasal 5 ayat 1 dan ayat 6, di antaranya tersangka belum pernah melakukan perbuatan pidana.

Kemudian, ancaman pidana yang diberikan terhadap terssangka, dua tahun delapan bulan atau tidak melebihi dari lima tahun.

“Saat proses perdamaian, ada salah satu tokoh masyarakat juga ikut menyaksikan,” ujarnya.

Dia menuturkan, karena permohonan restorative justice telah disetujui, maka pihaknya mempersiapkan administrasi untuk dibebaskan dari penahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

Kronologis Kejadian Penganiayaan JA Alias A Terhadap Mertuanya

Adapun kronologis kejadian, tersangka JA alias A pada hari Minggu, 26 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WITA, beradu mulut dengan saudara korban M.

Kejadian itu, dipicu karena tersangka merasa korban sering mencampuri urusan rumah tangganya, dengan menyuruh istrinya meminjam uang untuk kebutuhan korban M tanpa izin darinya.

Tersangka yang saat itu sedang membawa parang untuk bekerja di kebun, tiba-tiba mengayunkan benda tajam tersebut ke pagar yang membatasi rumahnya dengan rumah korban M.

“Sembari menyuruh korban M, untuk tidak mencampuri urusan rumah tangganya,” kata Ikhwanul Saragih.

Tak terima dengan sikap JA alias A, kata dia, korban pun mengambil kayu, dan memukulkan ke bahu kiri tersangka.

Lalu tersangka membalas dengan mengangkat parang menggunakan tangan kanannya ke arah atas, dan memukul pipi kanan korban menggunakan tangan kiri.

Baca Juga: Kejari Parimo Usut Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19

“Sehingga korban M terjatuh, dan tersangka pun meninggalkan tempat tersebut,” ujarnya.

Sesuai dengan visum et repertum pada 26 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Ampibabo, kata dia, korban M mengalami bengkak pada bagian pipi kanan dengan panjang 4 cm dan lebar 2 cm.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusPenganiayaan#Kejagung#KejariParimo#KejatiSulteng#parigimoutong#restorativejustice#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dinsos Parimo Akan Sosialisasikan Verivali DTKS, PBI dan P3KE

Next Post

BPBD Parimo Tingkatkan Kapasitas TRC Lewat Pelatihan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

3 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Amankan Pria 42 Tahun Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polisi Amankan Pria 42 Tahun Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

30 September 2026
Wabup Parimo Minta Guru Bangun Suasana Belajar yang Aman dan Menyenangkan bagi Peseta Didik

Wabup Parimo Minta Guru Bangun Suasana Belajar yang Aman dan Menyenangkan bagi Peseta Didik

30 September 2026
Pemda Parimo Dorong Pembahasan Ranperda RTRW Segera Dilaksanakan

Pemda Parimo Dorong Pembahasan Ranperda RTRW Segera Dilaksanakan

29 September 2026
Polresta Banggai Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Polresta Banggai Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

29 September 2026
IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

1 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d