the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Menantu Aniaya Mertua di Parimo Bebas Berkat Restorative Justice

the OPINIbythe OPINI
9 Mei 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Mei 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Menantu Aniaya Mertua di Parimo Bebas Berkat Restorative Justice

Kejari Parimo, Ikhwanul Saragih SH, MH, didampingi Kasi Pidum, Irwan Said dan Jaksa, Kusuma Hadi saat konfensi pers, Selasa, 9 Mei 2023. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Seorang menantu berinisial JA alias A warga Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang menganiaya mertuanya dibebaskan Jaksa berkat penanganan perkara restorative justice, pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Penanganan terhadap perkara penganiayaan atau pelanggaran pasal 351 ayat 1 KUHP, telah menemuhi unsur restorative justice, berdasarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15 Tahun 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikhwanul Saragih SH, MH, di Parigi, Selasa.

Baca Juga: Kejari Parimo Beberkan Penanganan Perkara Sepanjang 2022

Menurutnya, penanganan perkara berdasarkan restorative justice telah kedua kalinya dilakukan, setelah permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, disetujui.

Baca Juga

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Sebelumnya, kata dia, Kejari Parimo melakukan proses perdamaian antara tersangka JA alias A, dengan korban M yang merupakan mertunya sendiri, pada Kamis, 27 April 2023.

“Proses tersebut tanpa syarat. Tujuannya untuk mendamaikan kedua belah pihak,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, restorative justice yang dilakukan pihaknya telah memenuhi syarat sesuai pasal 5 ayat 1 dan ayat 6, di antaranya tersangka belum pernah melakukan perbuatan pidana.

Kemudian, ancaman pidana yang diberikan terhadap terssangka, dua tahun delapan bulan atau tidak melebihi dari lima tahun.

“Saat proses perdamaian, ada salah satu tokoh masyarakat juga ikut menyaksikan,” ujarnya.

Dia menuturkan, karena permohonan restorative justice telah disetujui, maka pihaknya mempersiapkan administrasi untuk dibebaskan dari penahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

Kronologis Kejadian Penganiayaan JA Alias A Terhadap Mertuanya

Adapun kronologis kejadian, tersangka JA alias A pada hari Minggu, 26 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WITA, beradu mulut dengan saudara korban M.

Kejadian itu, dipicu karena tersangka merasa korban sering mencampuri urusan rumah tangganya, dengan menyuruh istrinya meminjam uang untuk kebutuhan korban M tanpa izin darinya.

Tersangka yang saat itu sedang membawa parang untuk bekerja di kebun, tiba-tiba mengayunkan benda tajam tersebut ke pagar yang membatasi rumahnya dengan rumah korban M.

“Sembari menyuruh korban M, untuk tidak mencampuri urusan rumah tangganya,” kata Ikhwanul Saragih.

Tak terima dengan sikap JA alias A, kata dia, korban pun mengambil kayu, dan memukulkan ke bahu kiri tersangka.

Lalu tersangka membalas dengan mengangkat parang menggunakan tangan kanannya ke arah atas, dan memukul pipi kanan korban menggunakan tangan kiri.

Baca Juga: Kejari Parimo Usut Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19

“Sehingga korban M terjatuh, dan tersangka pun meninggalkan tempat tersebut,” ujarnya.

Sesuai dengan visum et repertum pada 26 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Ampibabo, kata dia, korban M mengalami bengkak pada bagian pipi kanan dengan panjang 4 cm dan lebar 2 cm.

Tags: #KasusPenganiayaan#Kejagung#KejariParimo#KejatiSulteng#parigimoutong#restorativejustice#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dinsos Parimo Akan Sosialisasikan Verivali DTKS, PBI dan P3KE

Next Post

BPBD Parimo Tingkatkan Kapasitas TRC Lewat Pelatihan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

19 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

19 Agustus 2026
Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

18 Agustus 2026
Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

18 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026
Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

19 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gusnar Ismail Minta 25 Paskibraka Gorontalo Jadi Teladan Generasi Muda

Gusnar Ismail Minta 25 Paskibraka Gorontalo Jadi Teladan Generasi Muda

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 195 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026
Kasus Narkotika di Banggai Naik 15,38 Persen, Polisi Kejar Jaringan Bandar Besar

Kasus Narkotika di Banggai Naik 15,38 Persen, Polisi Kejar Jaringan Bandar Besar

15 Agustus 2026
Digitalisasi Pasar Tavanjuka dan Pelabuhan Pagimana Didorong Perkuat Ekonomi Daerah

Digitalisasi Pasar Tavanjuka dan Pelabuhan Pagimana Didorong Perkuat Ekonomi Daerah

15 Agustus 2026
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

19 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In