KPU Parimo Mulai Verifikasi Persyaratan Bacaleg dari 15 Parpol

PARIMO, theopini.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memulai tahapan verifikasi persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah diajukan 15 Partai Politik (Parpol) untuk Pemilu 2024.

“Verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg ini, telah dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023,” kata Devisi Teknis, KPU Parimo, Ariana Borahima, di Parigi, Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Berikut Daftar 15 Parpol Lolos Pengajuan Bacaleg di KPU Parimo

Menurutnya, dalam rentang waktu tahapan verifikasi persyaratan Bacaleg, KPU Parimo akan memeriksa dengan cermat berkas yang akan harus diperbaiki Parpol.

Seperti, Bacaleg yang pindah Partai yang mengakibatkan terbaca ganda, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

BACA JUGA:  Dinas PUPRP Parimo Usulkan Peningkatan Infrastruktur Kawasan Kota ke Pusat

“Bagi Bacaleg pindah Partai, harus mengundurkan diri terlebih dahulu, dan disetujui oleh partai sebelumnya,” jelas Ariana.

Dia mengatakan, Parpol harus memastikan seluruh dokumen persyaratan Bacaleg-nya telah lengkap. Sebab, waktu perbaikan dokumen hanya bisa dilakukan pada tahapan tersebut.

“Sehingga, tahapan ini, harus benar-benar dimanfaatkan oleh Parpol. Apalagi waktu yang diberikan cukup panjang,” ujarnya.

Sementara, untuk dua Parpol yang melakukan pendaftaran secara manual, saat pengajuan Bacaleg-nya, kata dia, diberikan waktu 2×24 jam untuk menginput dokumen persyaratannya ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“PPP dan Partai Gelora kemarin sudah selesai menginput di SILON, dan telah dikeluarkan berita acaranya,” bebernya.

BACA JUGA:  Kapolres Parimo: Tenaga Peneliti Kantongi Surat Tugas dari PT CPM

Untuk memaksimalkan pelaksanaan tahapan verifikasi persyaratan Bacaleg, KPU Parimo telah menyiapkan operator untuk menerima dan memeriksa kembali hasil perbaikan Bacaleg.

“Kami telah membagi, masing-masing operator, menangani empat Parpol,” pungkasnya.

Baca Juga: Pendaftaran Bacaleg ke KPU Parimo, 15 Barkas Parpol Diterima, 2 Lainnya Dikembalikan

Diketahui, dari 18 Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2018, 15 Parpol mengajukan Bacaleg-nya, dan telah diterima KPU Parimo.

Dua Parpol lainnya, dikembalikan agar diperbaiki, namun tak dilengkapi hingga batas waktu pendaftaran. Sementara, satu Parpol lainnya tak kunjung mendatangi KPU untuk mengajukan Bacaleg-nya.

Komentar