JAKARTA, theopini.id – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN), Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab menegaskan, jemaah haji yang tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi, bukan berarti batal berangkat.
“Kami pastikan, jemaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi,” kata Diryan DN Saiful Mujab, di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Jum’at, 2 Juni 2023.
Baca Juga: Anggaran Defisit, CJH Sulteng Dibebankan Biaya Tambahan Keberangkatan
Dia menerangkan, ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keberangkatan Jemaah, antara lain, belum terpenuhinya prasyarat kesehatan, dan belum terselesaikannya syarat imigrasi, seperti terbitnya visa haji.
Misalnya, bila jemaah tertunda akibat faktor kesehatan, maka diupayakan langkah pemulihan dulu dan diberangkatkan pada kloter berikutnya.
“Karena gangguan kesehatan tertentu, maka tidak mungkin diterbangkan di kloter berjalan. Harus ada pemulihan dulu. Nah, nanti akan diusahakan bisa berangkat pada kloter berikutnya,” ujarnya.
Begitu juga, kata dia, bagi mereka yang tertunda akibat belum terbitnya visa hajinya. “Saat ini kan prosesnya bio visa yang dilakukan mandiri. Mereka harus merekam wajah dan sidik jari dari gadget masing-masing,” ungkapnya.
Baca Juga: 117 CJH Asal Parimo Siap Diberangkatkan pada Musim Haji 2023
Di lapangan, Kemenag menemukan banyak jemaah yang mengalami hambatan sehingga sampai waktu kloternya harus berangkat visa mereka belum keluar.
Akibatnya, keberangkatannya tertunda tidak bersama dengan kloter yang telah ditetapkan. “Nah yang begini kita akan tunggu. Sampai visanya keluar, nanti kita berangkatkan dengan kloter selanjutnya. Ingat, tertunda bukan berarti batal berangkat,” tandasnya.







Komentar