the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Usut Alas Hak Lahan Pesisir Pantai Kampal, DPRD Segera Bentuk Pansus

the OPINIbythe OPINI
1 Februari 2022
in Daerah, Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Februari 2022
in Daerah, Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
DPRD Parimo Minta Bupati Erwin Bersikap Tegas Tangani Setiap Persoalan Daerah

(Foto : Istimewa)

PARIMO, theopini.id –  DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengeluarkan rekomdasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus), untuk mencari kebenaran atas alas hak lahan pesisir pantai Kelurahan Kampal, yang sebelumnya telah dieksekusi Pengadilan Negeri Parigi.

“Rekomendasi gabungan komisi ke pimpinan ada dua usai menerima aspirasi warga pesisir pantai Kampal. Dalam rekomendasi itu ada dua, salah satunya pembentukan Pansus,” ungkap Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, saat ditemui dihubungi di Parigi, Senin 31 Januari 2022.

Dia mengatakan, sebenarnya persoalan lahan pesisir pantai Kampal itu, telah dieksekusi Pengadilan Negeri Parigi sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA), dalam permohonan kasasi.

Pembentukan Pansus yang dilakukan nantinya, tidak akan masuk ke ranah perdata yang telah diputuskan sebelumnya.

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Hanya saja, lahan tersebut terletak pada sepadan pantai, sehingga perlu ditelusuri untuk mewujudkan asas keadilan rakyat.

“Kita tidak masuk masalah hukum. Karena semua keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agus atau turunannya, menjadi keputusan tertinggi,” ujarnya.

Sayutin menyebutkan, pihaknya akan melakukan kajian mulai dari proses awal, untuk mengetahui penyebab terjadi sengketa, dan berakhir berujung pada eksekusi lahan.

Poin lainnya dalam rekomendasi itu, kata dia pemerintah daerah juga didesak untuk mencari solusi atas warga yang tidak lagi memiliki lahan sebagai tempat tinggal, pasca eksekusi dilakukan.

“Karena warga tidak tahu mau tinggal dimana pasca eksekusi oleh Pengadilan Negeri Parigi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan warga pesisir pantai Kampal, Sukri Tjakunu mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi tersebut, untuk meminta dukungan DPRD Parimo dalam mengusut berbagai kejanggalan yang ditemukan warga tentang alas hak lahan tersebut.

Hasil dari langkah itu, dilakukan pihaknya untuk menjadi dasar menepuh upaya hukum lainnya, pasca putusan MA beberapa waktu lalu.

“Kami sebenarnya juga telah melakukan gugatan pidana tentang pemalsuan isi SKPT lahan yang diklaim milik Santo Thoha (pengusaha), sekarang sedang berproses di Polres Parimo,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam temuan lainnya warga menemukan gugatan Santo Thoha di pengadilan, diduga tidak sesuai dengan bukti SKPT sebagai rujukan.

Dalam SKPT tersebut menyebutkan sebelah utara berbatasan dengan tanah negara dan sebelah seletan pun demikian. Kemudian, sebelah barat tanah milik Santo Thoha, dan sebelah timur adalah pesisir pantai.

“Disitu tidak disebutkan sebelah selatan berbatasan dengan tanah negara/Darmin Saeso/Abas. Sehingga ada perbedaan, dan diduga ada rekayasa hukum. Karena bagaimana mungkin yang dibuktikan dengan yang diperkarakan tidak sesuai,” pungkasnya.

Sebelumnya, eksekusi lahan di pesisir pantai Kelurahan Kampal, yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Parigi, pada 20 Januari 2022, sempat diwarnai protes dari pihak tergugat.

Diketahui, perkara eksekusi itu telah didaftarkan oleh pemohonnya atas nama Santo Thoha, pada 27 Oktober 2021 dengan nomor 4/PDT.Eks/2021/PN Prg.

Eksekutif yang dilakukan PN Parigi, atas putusan perkara nomor 1/PDT.G/2019/PN Prg, pada 25 Juli 2019, junto putusan Pengadilan Tinggi Palu, nomor 70/PDT/2019/PT PAL, junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung, nomor 2938K/PDT/2020, 11 November 2020.

Laporan : Novita Ramadhan

Tags: #DPRD#Lahanpesisirpantai#MahkamahAgung#Pansus#parigimoutong#Pemda#PNParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Indonesia Ekspor Kopi Robusta Senilai 3,5 Miliar ke Mesir

Next Post

Mendes PDTT Ingatkan BumDes Tak Saingi UMKM dan Usaha Warga

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

23 Agustus 2026
Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

23 Agustus 2026
Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

23 Agustus 2026
M70D Berumur 80 Hari, Parimo Percepat Siklus Tanam untuk Dorong Swasembada Pangan

M70D Berumur 80 Hari, Parimo Percepat Siklus Tanam untuk Dorong Swasembada Pangan

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

18 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In