Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Matindas Rumambi Minta APH Tindak Tegas Pengelola Kayu Ilegal

the OPINI by the OPINI
10 Juni 2023
in Nasional
1
Matindas Rumambi Minta APH Tindak Tegas Pengelola Kayu Ilegal

Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J Rumambi. (Foto : Galvin)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J Rumambi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memindak tegas industri pengelolaan kayu ilegal, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk membiarkan pengelolaan kayu secara illegal. Terkecuali mereka yang juga ikut bermain,” tegasnya Matindas J Rumambi, saat berkunjung ke Kabupaten Parimo, untuk meninjau lokasi banjir bandang, pada Jum’at, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Merugikan, DPR RI Minta Polda Sulteng Segera Tertibkan Tambang Ilegal

Menurutnya, wilayah Sulawesi Tengah memang sejak lama dikepung para pengusaha kayu. Namun, harus bisa dipastikan pengelolaannya telah memiliki izin industri, sebelum beroperasi.

Sebab, aktivitas pengelolaan kayu tanpa izin, dapat mengakibatkan bencana banjir, yang mengancam warga di Sulawesi Tengah.  

 “Kepada Camat dan kepala desa juga harus sering melakukan kontrol terhadap hutan di sekira wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Melihat kondisi pascabencana banjir bandang di Kabupaten Parimo, ia berharap adanya koordinasi antar pimpinan di daerah.

Apalagi bencana tersebut, merupakan yang ke tiga kali terjadi dalam kurun waktu hampir setahun ini, mengosyaratkan adanya hal-hal yang luar biasa.

“Hal-hal luar biasa ini, yang menyebabkan bencana bisa terjadi,” tukasnya.

Matindas Rumambi menduga sedimentasi yang mengakibatkan air tidak bisa tertahan dipicu aktivitas penebangan pohon yang tidak dilakukan dengan hati hati.

Dia pun mendorong pemerintah daerah segera melakukan mitigasi bencana guna menindaklajuti persoalan tersebut.

“Dinas PUPR juga harus melakukan pengawasan dan perbaikan di hilir bencana,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Desak Hasil Penertiban Tambang Emas Ilegal Sipayo Dirilis

Persoalan tersebut, kata dia, harus terselesaikan sebab berbagai bantuan akan percuma, bila tidak dilakukan perbaikan di hulu sungai.

“Saya berharap adanya sikap tegas kepala desa untuk mendorong kesadaran masyarakatnya dalam menjaga kelestarian hutan,” pungkasnya.

Tags: #banjirbandang#IndustriPengelolaKayuIlegal#KomisiVIIIDPRRI#Sulteng
Previous Post

Menteri PPPA Pastikan Anak Pelaku Asusila di Parimo Dapat Perlindungan

Next Post

BNPB Bantu DSP dan Logistik untuk Penanganan Banjir Bandang Parimo

Next Post
BNPB Bantu DSP dan Logistik untuk Penanganan Banjir Bandang Parimo

BNPB Bantu DSP dan Logistik untuk Penanganan Banjir Bandang Parimo

Comments 1

  1. Ping-balik: Matindas Soroti Ketiadaan Dinkes Saat Kunjungi Korban Banjir di Parimo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In