the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Jaksa dan Polisi ‘Berebut’ Tangani Dugaan Korupsi Dana Jasa Medis 2020

the OPINIbythe OPINI
2 Februari 2022
in Daerah, Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Februari 2022
in Daerah, Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Jaksa dan Polisi ‘Berebut’ Tangani Dugaan Korupsi Dana Jasa Medis 2020

Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

PARIMO, theopini.id – Dua lembaga penegakan hukum yang memiliki wewenang menangani tindak pidana korupsi di wilayah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terkesan saling berebut dalam penyelidikan kasus penyimpangan keuangan negara.

Bak primadona, dugaan penyimpangan ratusan juta dana non kapitasi 23 Puskesmas untuk jasa medis pada 2020, ternyata menjadi perhatian Kejaksanaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Dalam penanganan kasus penyimpangan dana senilai Rp938.588.000,-, Polres Parimo telah menyatakan mulai melakukan penyelidikan dengan mengundang lima orang saksi terkait pada 27 Januari 2022, yakni pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tim verifikasi, mantan bendahara, perwakilan UPTD Puskesmas dan salah seorang pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sementara Kejari Parigi, berdasarkan informasi juga mulai melakukan kewenanganannya pada kasus yang sama, dengan memeriksa sejumlah saksi di Dinas Kesehatan Parimo, pada Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati Sulteng Geledah Tiga Lokasi di Morowali

Kejari Parimo Bagikan Paket Sembako di HUT PERSAJA ke-72

Kerugian Negara Kasus Dana Jasa Medis di Parimo Mencapai Rp 1 Miliar

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan mengklaim, telah menerbitkan perintah penyelidikan pada 10 Januari 2022.

Bahkan, telah melayangkan surat kepada Kejari Parigi untuk menyampaikan pemberitahuan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana non kapitasi jasa medis tersebut.

“Bagaimana mereka memeriksa saksi juga, sementara minggu kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan. Harusnya jaksa kalau sudah mendengar kami tangani, jangan lagi. Nanti orang akan bingung, sama-sama kita institusi yang menangani kasus korupsi,” tandas Zulfan, Senin.

Dia mengatakan, Polres Parimo saat ini tengah menunggu rekomendasi hasil investigasi dari Inspektorat Daerah, sebagaimana nota kesepahaman yang telah dibangun antara Polri dan pemerintah.

Zulfan menegaskan, pihaknya bisa saja menaikan status penanganan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan, karena bukti atas dugaan tindak pidana korupsi itu telah terpenuhi.

“Ini kan lucu. Harusnya yang dipanggil jaksa itu bisa menolak, dengan pertimbangan penyelidikan telah dilakukan kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel, Kejari Parigi, Agus Jayanto mengklaim proses yang dilakukan pihaknya hanya sebatas klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait di Dinas Kesehatan Parimo. 

Dia mengaku, akan mengkoordinasikan penanganan yang dilakukan Kejari Parigi kepada pihak kepolisian.

“Semua lini sudah kami konfirmasi, cuman masih butuh pendalaman lagi. Sementara sebatas itu yang bisa saya sampaikan,” ungkap Agus melalui pesan singkatnya, Senin.

Diketahui, dana non kapitasi di 23 Puskesmas untuk jasa medis pada 2020 tak kunjung dibayarkan hingga 2022. Jasa medis itu, terdiri dari persalinan, rawat inap dan makan minum rujukan.

Sebelumnya, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan, dan sejumlah mantan pejabat pengelola JKN, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dan bendahara yang disebut-sebut mengetahui pencairan dana non kapitasi telah angkat bicara menanggapi persoalan tersebut.

Proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum pun mendapat dukungan dari Wakil Bupati Parimo, H. Badrun Nggai, hingga DPRD setempat melalui Ketua Komisi IV, Feri Budiutomo.

Laporan : Novita Ramadhan

Tags: #Jaksa#jasamedis#Kejari#nonkapitasi2020#Polisi#polres#tindakpidanakorupsi
ShareSendTweet
Previous Post

Propam Sidak Polsek, Temukan Polisi Tertidur Hingga Tahanan di Luar Sel

Next Post

Bahas Beasiswa Mahasiswa Papua, Kemendagri Kirim Tim ke Papua

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

19 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

19 Agustus 2026
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

19 Agustus 2026
Tabligh Akbar di Toili Jaya, Bupati Banggai Dorong Kepedulian kepada Anak Yatim

Tabligh Akbar di Toili Jaya, Bupati Banggai Dorong Kepedulian kepada Anak Yatim

18 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026
Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

19 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Komnas HAM Sulteng Siap Dukung Diseminasi Nilai HAM di Kota Palu

Komnas HAM Siap Dukung Diseminasi Nilai HAM di Kota Palu

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 74 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

16 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 77 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

16 Agustus 2026
Cegah Konflik Agraria, Polresta Banggai Perkuat Koordinasi dengan ATR/BPN

Cegah Konflik Agraria, Polresta Banggai Perkuat Koordinasi dengan ATR/BPN

13 Agustus 2026
KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

13 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In