Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

BRI Cabang Parigi Tuntaskan Polemik Kredit Nasabah dengan Unit Jajarannya

the OPINI by the OPINI
12 Juli 2023
in Headline
1
BRI Cabang Parigi Tuntaskan Polemik Kredit Nasabah dengan Unit Jajarannya

Pimpinan BRI Cabang Parigi, Aditya Ivan Buana Putra. (Foto : Oppie)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Bank Rakyat Indonedia (BRI) Cabang Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melakukan mediasi untuk polemik persoalan kerdit atas nama Zulkarnain dengan unit jajarannya.

“Proses mediasi telah kami lakukan dengan nasabah, pada Selasa pagi 11 Juli 2023,” kata Pimpinan BRI Cabang Parigi, Aditya Ivan Buana Putra, di Parigi, Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: Merasa Ditipu, Warga Ngamuk di Kantor BRI Unit Parigi

Ia mengaku, memang ada human error dalam persoalan kredit nasabah Zulkarnain ini.

Di mana, adanya kesalahan penulisan dalam bukti kwitnasi pembayaran kewajiban pokok dan bunga pinjaman setiap bulan oleh nasabah, sampai dengan jangka waktu kredit berakhir.

“Untuk jumlah bulan, terdapat kekeliruan pengetikan, yakni 24 bulan. Padahal yang seharusnya 36 bulan. Jadi, BRI tidak menipu nasabah. Di Surat Pengakuan Hutang (SPH) itu, tercantum 36 bulan,” tukas Aditya.

Berdasarkan SPH dan model 72, yang merupakan dokumen wawancara saat pengajuan kredit, tertulis jangka waktu kredit 36 bulan.

“Sehingga, yang menjadi patokan dalan perhitungan, ialah 36 bulan, bukan 24 bulan,” tegasnya.

Aditya menyebut, BRI telah beritikad baik, melakukan mediasi dan klarifikasi dengan penjamin dalam hal ini, Usman yang dijadikan agungan kredit dan merupakan orang tua debitur/nasabah.

“Sebab, sampai saat ini debiturnya sudah tidak berada di wilayah Parigi,” imbuhnya

Dalam pertemuan itu, telah disepakati bahwa penjamin akan melunasi sisa pokok kredit sebesar Rp 8 juta, dengan pemberian keringan bunga 100 pensen dari BRI, dan rencananya akan dibayarkan secara memgansur selama 16 bulan.

“Sertifikatnya masih ada dikami, atas nama Usman. Jadi sudah sepakat akan menyelesaikan pokoknya saja,” tukasnya.

Sebelumnya, Syukur Taji mewakili nasabah Zulkarnain, mendatangi BRI unit, Senin 10 Juli 2023, untuk meminta sertifikat tanah yang tak kunjung dikembalikan oleh BRI sejak tahun 2010.

Baca Juga: Momen Iduladha 1444 H, BRI Cabang Parigi Berkurban 10 Ekor Sapi

Syukur Taji mengamuk di BRI, karena mempersoalkan perbedaan jumlah angsuran berdasarkan kwitansi, yaitu 24 bulan angsuran dengan pinjaman Rp25 juta.

Namun, BRI Unit Parigi mengaku dalam sistemnya tercatat pelunasan dilakukan selama 36 kali angsuran.

Tags: #BRICabangParigi#parigimoutong#PengajuanKreditNasabah#Sulteng
Previous Post

1.705 Pelanggaran Tercacat pada Hari Pertama Operasi Patuh Tinombala 2023

Next Post

Polres Banggai Ungkap Kasus TPPO, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Next Post
Hadapi Tekanan Geopolitik, Menkeu: ASEAN Harus Sikapi Perubahan

SDI, Tingkatkan Kualitas dan Sederhanakan Prosedur Pelayanan

Comments 1

  1. Ping-balik: BRI Cabang Parigi Gelar Undian Panen Hadiah Simpedes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    Call us: +1 234 JEG THEME

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In