Sabu Seberat 375 Gram Dimusnahkan Ditresnakoba Polda Sulteng

PALU, theopini.id Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 375,8412 gram, pada Kamis, 14 Agustus 2023.

Dalam kegiatan itu, Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, diwakili Kabag Bin Opsnal (KBO), AKBP Pradipta Mahayana memimpin pelaksanaan pemusnahan barang, yang disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Pejabat Utama dan penasehat hukum para pelaku.

Baca Juga: Polres Parimo Canangkan Baliara Jadi Kampung Bersih Narkoba

“Sabu seberat 375,8412 gram yang dimusnahkan hari ini, merupakan barang bukti hasil sitaan dari empat kasus dengan 5 pelaku,” kata KBO Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, AKBP Pradipta Mahayana, dalam keterangan resminya, Kamis.  

Menurutnya, empat kasus narkoba itu, terdiri dari 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala, dan dua kasus lainnya di wilayah Kota Palu.

Hingga saat ini, kata dia, empat kasus narkoba itu, masih dalam tahap penyidikan dan setelah barang bukti dimusnahkan, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“5 Pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, 4 di antaranya adalah warga kota Palu dan 1 pelaku warga Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Banggai Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Para pelaku, diancam dengan pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu seberat 375,8412 gram, Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sebanyak 1.875 orang, pungkasnya.

Komentar