the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Simpan Sabu 70 Gram di Kamar Kos, Pria di Morowali Diringkus Polisi

the OPINIbythe OPINI
14 September 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 September 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Simpan Sabu 70 Gram di Kamar Kos, Pria di Morowali Diringkus Polisi

Polres Morowali menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti seberat 70 gram, Kamis, 14 September 2023. (Foto: istimewa)

MOROWALI, theopini.id – Pria berinisial CEP alias C (22) di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, diringkus Polisi usai ditemukan sabu seberat 70 gram di kamar kosanya.

“Kami amankan terduga pelaku CEP alias C sekitar pukul 00.05 WITA, pada Minggu, 10 September 2023, usai menerima informas dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Waka Polres Morowali, Kompol Zulkifli, saat konfrensi pers, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Gelar Operasi Zebra Tinombala, Berikut Target Polres Morowali

Menurutnya, saat personel Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ditemukan 47 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 70,02 gram.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

Kemudian, Polisi langsung mengambakan pelaku dan barang bukti, serta beberapa unit handphone dan barang pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Dengan Ancaman maksimal Hukuman 20 Tahun penjara sampai dengan Seumur Hidup.

“Operasi ini, bagian dari upaya Polres Morowali untuk memerangi peredaran narkotika,” imbuhnya.

Dia mengaku, Polres Morowali akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hingga ini, pengungakapan kasus narkoba tersebut, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Bawa Sabu Seberat 2,295 Gram, Pria di Morowali Diringkus Polisi

“Tersangka CEP alias C akan dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kompol Zulkifli mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna kepada aparat Kepolisian, dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Morowali.

Tags: #KabupatenMorowali#PolresMorowali#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kunjungi Sejumlah Sekolah di Palu, Begini Pesan Wagub Sulteng ke Siswa

Next Post

Tolak Hasil Pilkades, Ratusan Warga Sausu Salubanga Ancam Pindah ke Sigi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

22 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 117 km BaratDaya TERNATE-MALUT

24 Juli 2026
Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In