MOROWALI, theopini.id – Pria berinisial CEP alias C (22) di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, diringkus Polisi usai ditemukan sabu seberat 70 gram di kamar kosanya.
“Kami amankan terduga pelaku CEP alias C sekitar pukul 00.05 WITA, pada Minggu, 10 September 2023, usai menerima informas dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Waka Polres Morowali, Kompol Zulkifli, saat konfrensi pers, Kamis, 14 September 2023.
Baca Juga: Gelar Operasi Zebra Tinombala, Berikut Target Polres Morowali
Menurutnya, saat personel Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ditemukan 47 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 70,02 gram.
Kemudian, Polisi langsung mengambakan pelaku dan barang bukti, serta beberapa unit handphone dan barang pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Dengan Ancaman maksimal Hukuman 20 Tahun penjara sampai dengan Seumur Hidup.
“Operasi ini, bagian dari upaya Polres Morowali untuk memerangi peredaran narkotika,” imbuhnya.
Dia mengaku, Polres Morowali akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga ini, pengungakapan kasus narkoba tersebut, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Bawa Sabu Seberat 2,295 Gram, Pria di Morowali Diringkus Polisi
“Tersangka CEP alias C akan dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kompol Zulkifli mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna kepada aparat Kepolisian, dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Morowali.







Komentar