MOROWALI, theopini.id – Kepolisian Resort (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial HM alias A.
“Pelaku diamankan pada hari Senin 18 September 2023, sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi,” kata Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Kristianto, dalam keterangan resminya, Jum’at, 22 September 2023.
Baca Juga: Polres Banggai Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Menurutnya, Polisi yang menggeledah pelaku HM alias A menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik cetik bening berisi narkotika jenis sabu, yang disimpan di saku celana bagian belakang.
Kemudian, Polisi juga mengamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp600 ribu, daj langsung menggiring pelaku ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Morowali, AKBP Suprianto mengatakan, kasus tersebut kini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan pelaku juga telah diidentifikasi, termasuk petugas Satresnarkoba Polres Morowali dan lainnya.
Baca Juga: Ratusan Peserta Didik SMA Negeri 1 Parigi Akan Jalani Tes Narkoba
Penangkapan ini, kata dia, merupakan upaya keras Polres Morowali dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tegas dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.







Komentar