DPRD dan Pemda Banggai Setujui Raperda Perubahan APBD 2023

BANGGAI, theopini.id DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD 2023, dalam rapat paripurna, pada Jum’at, 6 Oktober 2023.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai, Suprapto, diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas pembahasan Raperda, yang dibacakan juru bicaranya Hanira Lasantu.

Baca Juga: Ruang Pelayanan Informasi RSUD Luwuk Resmi Beroperasi

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai, Abdullah Ali juga menyampaikan pendapat akhir Bupati Banggai terhadap Raperda Perubahan APBD 2023.

“Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD yang terhormat, karena telah melakukan pembahasan bersama jajaran eksekutif dengan penuh kesungguhan. Sehingga, diperoleh suaru kesepakatan,” kata Abdullah Ali.

Setelah disepakati, Raperda perubahan APBD serta Raperda tentang penjabaran perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, untuk dievaluasi.

Hal ini, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Pemda dan DPRD Banggai Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2023

Selanjutnya, Pemda Banggai juga akan melakukan penyempurnaan atas hasil evaluasi tersebut, sebelum diputuskan melalui keputusan pimpinan DPRD.

“Sehingga, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD 2023,” pungkasnya.

Komentar