PALU, theopini.id – Pemerinta Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, secara resmi menyepakati kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, wajib menunjukkan STNK asli. Hal tersebut, akan diterapkan di seluruh SPBU di Palu, pada Rabu, 11 Januari 2024.
Kesepakatan itu, ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, bersama unsur Forkopimda dan unsur pemangku kepentingan di daerah setempat.
Baca Juga: Ratusan Supir Dump Truck Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota Palu
“Hasil kesepakatan tersebut, terkait pengawasan dan penertiban penyaluran BBM bersubsidi di Kota Palu,” ungkap Hadianto Rasyid.
Menurutnya, kesepakatan tersebut antara lain, yakni seluruh SPBU di Kota Palu wajib bekerja sama dengan pihak Polresta Palu, untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan setiap hari, selama 24 jam dalam rangka penyaluran BBM bersubsidi.
Kemudian, pihak SPBU dan Polresta Palu bersepakat untuk bersama-sama menertibkan penyaluran solar dan Pertalite, dari aksi premanisme dan oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Selanjutnya, seluruh pihak bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban lalu lintas jalan raya, di sekitar SPBU di Kota Palu.
“Kemudian, kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi harus menunjukkan STNK asli,” tukasnya.
Selain itu, disepakati pula jadwal penyaluran Solar di SPBU, di mana penyaluran bagi roda empat (bukan sejenis truk) dilaksanakan pada pukul 15.00-18.00 WITA.
Sementara pelayanan untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk, dilaksanakan pada pukul 23.00 – 06.00 WITA, selanjutnya melakukan antrian parkir di atas pukul 22.00 WITA.
Jadwal tersebut, berlaku di empat SPBU di Kota Palu, yakni Boyaoge, Jalan Pramuka, Jalan Kihajar Dewantara, dan Jalan Imam Bonjol.
“Kendaraan operasional pemerintah untuk layanan umum dan armada LPG 3 KG, dilayani setiap saat pada empat SPBU tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, jadwal pelayanan bio Solar untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk di luar empat SPBU tersebut, dimulai pukul 15.00 WITA sampai dengan selesai. Antrian parkir kendaraan di atas pukul 14.00.
SPBU yang dimaksud, yakni Mamboro, Jalan Soekarno Hatta, Jalan RE Martadinata, Talise, Jalan Maluku, Jalan Diponegoro, dan Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Ia menegaskan, apabila pihak SPBU melanggar kesepakatan, maka akan direkomendasikan pembekuan sementara SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, apabila pihak pengemudi dump truk atau armada melanggar kesepakatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 6 tahun 2023, tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan aturan lainnya yang berlaku.
“Pertemuan hari ini, sebagaimana yang saya sampaikan bahwa untuk menandatangani kesepakatan bersama, yang mana poin-poinnya sudah tersampaikan kemarin. Tidak ada yang dikurang-kurangi,” tuturnya.
Ia berharap, SPBU dalam kondisi yang siap menyalurkan BBM, sebagaimana yang sudah diatur oleh peraturan pemerintah.
Baca Juga: Buka Tutup Jalan Palu-Parigi Picu Antrean Panjang Truk di SPBU Kampal
Sehingga, suplai penyaluran BBM di Kota Palu dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif, sesuai harapan dari seluruh pihak.
Diketahui, turut hadir dalam kesempatan tersebut, yakni pihak Polresta Palu, Kodim 1306/Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu, pihak Hiswana Migas, para pemilik SPBU, maupun perwakilan Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulawesi Tengah, dan lainnya.













