the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Mulai Besok Isi BBM Bersubsidi di SPBU Kota Palu Wajib Membawa STNK

the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Ombudsman RI Sidak SPBU dan Pangkalan di Palu

Antrean panjang pengisian BBM kendaraan roda di salah satu SPBU di Kota Palu. (Foto: Angel Lina)

PALU, theopini.id – Pemerinta Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, secara  resmi menyepakati kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, wajib menunjukkan STNK asli. Hal tersebut, akan diterapkan di seluruh SPBU di Palu, pada Rabu, 11 Januari 2024.

Kesepakatan itu, ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, bersama unsur Forkopimda dan unsur pemangku kepentingan di daerah setempat.

Baca Juga: Ratusan Supir Dump Truck Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota Palu

“Hasil kesepakatan tersebut, terkait pengawasan dan penertiban penyaluran BBM bersubsidi di Kota Palu,” ungkap Hadianto Rasyid.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Menurutnya, kesepakatan tersebut antara lain, yakni seluruh SPBU di Kota Palu wajib bekerja sama dengan pihak Polresta Palu, untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan setiap hari, selama 24 jam dalam rangka penyaluran BBM bersubsidi.

Kemudian, pihak SPBU dan Polresta Palu bersepakat untuk bersama-sama menertibkan penyaluran solar dan Pertalite, dari aksi premanisme dan oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Selanjutnya, seluruh pihak bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban lalu lintas jalan raya, di sekitar SPBU di Kota Palu.

“Kemudian, kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi harus menunjukkan STNK asli,” tukasnya.

Selain itu, disepakati pula jadwal penyaluran Solar di SPBU, di mana penyaluran bagi roda empat (bukan sejenis truk) dilaksanakan pada pukul 15.00-18.00 WITA.

Sementara pelayanan untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk, dilaksanakan pada pukul 23.00 – 06.00 WITA, selanjutnya melakukan antrian parkir di atas pukul 22.00 WITA.

Jadwal tersebut, berlaku di empat SPBU di Kota Palu, yakni Boyaoge, Jalan Pramuka, Jalan Kihajar Dewantara, dan Jalan Imam Bonjol.

“Kendaraan operasional pemerintah untuk layanan umum dan armada LPG 3 KG, dilayani setiap saat pada empat SPBU tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, jadwal pelayanan bio Solar untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk di luar empat SPBU tersebut, dimulai pukul 15.00 WITA sampai dengan selesai. Antrian parkir kendaraan di atas pukul 14.00.

SPBU yang dimaksud, yakni Mamboro, Jalan Soekarno Hatta, Jalan RE Martadinata, Talise, Jalan Maluku, Jalan Diponegoro, dan Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Ia menegaskan, apabila pihak SPBU melanggar kesepakatan, maka akan direkomendasikan pembekuan sementara SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, apabila pihak pengemudi dump truk atau armada melanggar kesepakatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 6 tahun 2023, tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan aturan lainnya yang berlaku.

“Pertemuan hari ini, sebagaimana yang saya sampaikan bahwa untuk menandatangani kesepakatan bersama, yang mana poin-poinnya sudah tersampaikan kemarin. Tidak ada yang dikurang-kurangi,” tuturnya.

Ia berharap, SPBU dalam kondisi yang siap menyalurkan BBM, sebagaimana yang sudah diatur oleh peraturan pemerintah.

Baca Juga: Buka Tutup Jalan Palu-Parigi Picu Antrean Panjang Truk di SPBU Kampal

Sehingga, suplai penyaluran BBM di Kota Palu dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif, sesuai harapan dari seluruh pihak.

Diketahui, turut hadir dalam kesempatan tersebut, yakni pihak Polresta Palu, Kodim 1306/Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu, pihak Hiswana Migas, para pemilik SPBU, maupun perwakilan Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulawesi Tengah, dan lainnya.

Tags: #BBMBersubsidi#kotapalu#PemkotPalu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Himbara Diberikan Waktu Sebulan Tuntaskan Masalah Penyaluran Bansos

Next Post

Turunkan Stunting di Sigi, Pemprov Sulteng Siapkan Program Tangguh Bersinar

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

9 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In