PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah mendorong tenaga guru honorer untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya.
“Lagi-lagi, satu syarat yang harus dipenuhi agar guru mendapatkan hak-haknya, yaitu harus Sarjana strata satu (S1),” kata Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, saat audiensi bersama ratusan tenaga honorer, di Parigi, Selasa, 23 Januari 2024.
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Mengadukan Nasibnya ke Sekda Parimo
Menurutnya, dalam pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen menegaskan, harus berkualifikasi S1.
Meskipun ditetapkan di 2025, kata dia, pemberlakukan peraturan perundang-undangan yang mengatur guru harus S1 baru berlaku pada 2015.
Artinya, guru diberikan kesempatan panjang, selama 10 tahun dari Pemerintah untuk mendapatkan gelar Sarjana S1.
“Jadi analisis sendiri, di mana harus memang berkeras soal hak-hak kita, atau menyesuaikan regulasi yang memang sudah disiapkan Pemerintah,” tukasnya.
Bahkan, Undang-undang nomor 14 tahun 2005 menegaskan, guru honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipecat, bila tidak meningkatkan kualifikasi pendidikannya menjadi Sarjana.
Baca Juga: Pj Bupati Parimo Tinjau Hari Pertama Seleksi Kompetensi PPPK
Saat ini, lanjut Sunarti, kebijakan manual tak lagi digunakan. Seluruhnya sesuai sistem dari Pemerintah Pusat, dan daerah tidak dapat berbuat apa-apa, kecuali mengikuti aturan yang diamanatkan undang-undang.
“Ini bukan Peraturan Menteri (Permen), ini undang-undang. Jangankan, baru mau melamar CPNS, PNS pun akan dipecat, kalau tidak Sarjana,” pungkasnya.














