PARIMO, theopini.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan serta non peraturan pada Pemilu 2024.
“Kegiatan hari ini, sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, yang memang sebenarnya telah berulang kami laksanakan di Kabupaten Parimo,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa, pada Bawaslu Parimo, Herman Syahputra, di Parigi, Rabu, 24 Januari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Parimo Minimalisir Pelanggaran Pemilu Lewat Sosialisasi dan Rakor
Menurutnya, sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu melakukan bentuk pencegahan serta menimalisir dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024, khususnya ditahapan kampanye, masa tenang hingga pemungutan suara.
Sosialisasi ini, lebih spesifik menyampaikan terkait eksistensi penegakkan Peraturan Daerah (Perda), Nomor 3 tahun 2022, serta larangan politik uang.
“Harapan kami, peserta sosialisasi ini dapat membantu Bawaslu Parimo dalam mensosialisasikan aturan-aturan yang boleh dan tidak dilakukan, baik peseta Pemilu sendiri maupun tim kampanyenya,” ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Parimo Gelar Sosialisasi Partisipatif Urgensi Netralitas ASN
Hingga saat ini, kata Herman, pihaknya telah menengani beberapa kasus dugaan pelanggaran Pemilu, dan sedang dalam tahapan penelusuran.
“Kalau untuk pelanggaran administrasi, sudah ada beberapa yang dilaporkan atau jadi temuan Bawaslu. Namun semuanya selesai diupaya pencegahan,” pungkasnya.













