KPU Parimo Gelar Rakor Pembersihan Alat Peraga Kampanye

PARIMO, theopini.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembersihan alat peraga kampanye, jelang masa tenang Pemilu, Sabtu, 10 Februari 2024.

“Sebelum Rakor ini, kami telah menyampaikan ke Partai Politik (Parpol), untuk membersihkan sendiri alat peraga kampanye, sesuai amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2027,” kata Divisi Teknis, KPU Parimo, Iskandar, di Parigi, Sabtu.

Baca Juga: Bawaslu: APS Memuat Nomor Urut Berpotensi Pelanggaran

Menurutnya, beberapa Parpol telah melakukan pembersihan alat peraga kampanye Calon Legislatif (Caleg) yang diusungnya secara mandiri.

Namun, agar menjadi tanggung jawab bersama, pihaknya melaksanakan Rakor untuk mengingatkan kembali kepada stakeholder kepemiluan.

BACA JUGA:  Raker Pengprov TI, Dispora Sulteng Dorong Pengembangan Taekwondo

Sebab, kata dia, dalam Pemilu diatur masa tenang yang tidak membolehkan lagi para Caleg melakukan kampanye.

“Penyebaran alat peraga kampanye ini, ialah bagian dari kampanye Pemilu. Sehingga kami, menyampaikan ke Parpol lakukan pembersihan secara mandiri, sampai dengan sehari sebelum pemungutan suara,” tukasnya.

Dari hasil koordinasi ini, telah dijadwalkan pembersihan alat peraga kampanye yang akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), KPU, Bawaslu dan Kepolisian.

“Bahkan, rencananya akan dihadiri Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo,” imbuhnya.

Dalam Rakor tersebut, Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat imbauan ke Parpol peserta Pemilu, untuk membersihkan alat peraga kampanye secara mandiri.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Ungkap Kasus Pencurian Knalpot Mobil di Palu

Bawaslu juga telah menyurati Satpol PP dan Kepolisian untuk meminta pendampingan pengamanan, saat penertiban atau pembersihan alat peraga kampanye.

Baca Juga: Ganggu Pengguna Jalan, Satpol PP Diminta Lakukan Penertiban APK

“Pengawasan kami fokus pada yang masih memuat unsur alat paraga kampanye dan bahan kampanye. Terlebih di ruang publik, untuk ditertibkan,” pungkasnya.

Selain Bawaslu, Rakor pembersihan alat Peragakampanye juga dihadiri, Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, Kepala Badan Kesbangpol, Aminudin, Kepala PMD, Kamiludin Passau, Kepala Bidang Penertiban Perda pada Satpol PP, Basir, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Pubilk pada Dinas Kominfo, Garmawan, dan sejumlah perwakilan Parpol.

Komentar