the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum TKSK di Parimo Diduga Mengabaikan Surat Ederan Kemensos

the OPINIbythe OPINI
28 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Oknum TKSK di Parimo Diduga Mengabaikan Surat Ederan Kemensos

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinsos Parimo, Yanuari Gulo. (Foto: Rifai Pakaya)

PARIMO, theopini.id – Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diduga mengabaikan surat edaran Kementerian Sosial (Kemensos).

Pasalnya, oknum TKSK di Kecamatan Sausu, inisial BM tetap saja getol maju dalam kontestasi Pemilu 2024, sebagai Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) V, diusung Partai Golongan Karya (Golkar) tanpa mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga: Empat Pendamping PKH Kena Sanksi Akibat Bagikan Stiker Caleg ke KPM

“Mengenai laporan teman-teman TKSK yang maju di Pemilihan Legislatif (Pileg), memang sampai detik ini belum ada laporan ke kami,” ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinsos Parimo, Yanuari Gulo, di Parigi, Rabu, 28 Februari 2024.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Oknum TKSK tersebut, kata dia, diduga telah mengabaikan surat edaran Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor: 959 /5.3/PB.03.01/05/2023, perihal penetapan bakal calon legislatif, yang ditujukan ke Kepala Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 28 tahun 2018, BAB IV pemberhentian dan penggantian, pasal 21 menyebutkan tenaga TKSK telah berusia 60 tahun, dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan anggota legislatif.

Selain itu, bila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 20 tahun 2018, tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten/kota, TKSK yang mengikuti pencalonan menjadi anggota DPRD, diimbau untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.

“Semestinya, semua TKSK harus patuh terhadap aturan dan apa yang menjadi isi surat edaran dari Direktur pemberdayaan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial  Kemensos RI itu jelas,” tukasnya.

Baca Juga: Mensos Minta Orang Tua Tak Sembunyikan Anak Penyandang Disabilitas

Hingga kini, pihaknya belum mendapat laporan dari yang bersangkutan sebagai Caleg dalam kontestasi Pemilu 2024. Padahal, diketahui masih aktif sebagai TKSK Kecamatan Sausu.

“Hal itu, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor: 07/05/SK/HK.01/02/2023, tentang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan,” pungkasnya.

Tags: #CalegPartaiGolkar#Mensos#parigimoutong#Sulteng#TKSKKemensos
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Terima Hibah PLTS Atap dari Kementerian ESDM

Next Post

KPU Parimo: Saran Saksi Parpol Akan Menjadi Bahan Refleksi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In