the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Partai Demokrat Gugat KPU, Buntut Sanksi Keterlambatan LPPDK

the OPINIbythe OPINI
8 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Partai Demokrat Gugat KPU, Buntut Sanksi Keterlambatan LPPDK

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Parimo, Aslan Laeho, menunjukan bukti penyempaian LPPDK melalui aplikasi SIKADEKA, Jum'at, 8 Maret 2024. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Partai Demokrat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Gugatan tersebut, buntu dari sikap KPU yang memberikan sanksi kepada Partai Demokrat karena terlambat penyampaian Laporan Penerimaan, dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca Juga: Kena Sanksi, Caleg Demokrat dan Gelora yang Terpilih Gagal Ditetapkan KPU Parimo

“Kami mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Parimo hari ini, karena hanya diberikan waktu tiga hari,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Parimo, Aslan Laeho, di Parigi, Jum’at, 8 Maret 2023.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Dia mengaku, menghargai keputusan KPU yang memberikan sanksi dengan tidak ditetapkannya calon terpilih Partai Demokrat, dalam Pemilu 2024.

Sebab, KPU Parimo telah melakukan langkah klarifikasi dengan mengundang Partai Demokrat, sebelum diberikan sanksi.

Namun sesuai surat KPU RI, Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang diberikan sanksi, dapat mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu.

“Maka kami gunakan ruang itu sekarang. Koordinasi ke Bawaslu sudah dilakukan, untuk mengetahui apa saja yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Dalam menghadapi gugatan tersebut, kata dia, DPC Partai Demokrat Kabupaten Parimo tidak berdiri sendiri. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah memberikan dukungan, dengan menyiapkan pengacara untuk mendampingi.

Aslan juga menjelaskan, sebelumnya Partai Demokrat telah mengikuti saran KPU Parimo, atas keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut.

Salah satunya, melayangkan surat ke KPU Parimo yang memuat kronologis penyebab keterlambatan penyampaian LPPDK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

“Surat diserahkan pada Jum’at, 1 Maret 2024. Setelah diantar, 15 menit kemudian, saya ditelpon Ketua KPU Parimo lagi, katanya harus ditujukan ke KPU Pusat. Saya buat lagi surat itu,” jelasnya.

Bahkan, Partai Demokrat memenuhi undangan KPU Parimo untuk dimintai klarifikasi, pada Minggu, 3 Maret 2024.

Tetapi, ternyata pada Kamis, 7 Maret 2024, Surat Keputusan KPU Parimo Nomor: 967 tahun 2024, tentang daftar Parpol peserta Pemilu, yang tidak menyampaikan LPPDK, memuat pemberian sanksi telah diterbitkan.

Pada kesempatan itu, Aslan pun menceritakan, kronologis penyebab keterlambatan saat menginput LPPDK ke aplikasi SIKADEKA.

“Saya berada di Desa Tilung, Kecamatan Tomini. Jaringan saat itu, tidak bagus. Seandainya di Parigi, tidak mungkin seperti ini,” ujarnya.

Meskipun berada disituasi yang sulit, pihaknya terus berusaha agar LPPDK Partai Demokrat bisa terinput dalam aplikasi SIKADEKA.

Baca Juga: KPU Parimo Minta Klarifikasi Partai Demokrat Soal Laporan Dan Kampanye

Akhirnya, pada pukul 00.06.20 WITA, 1 Maret 2024, LPPDK Partai Demokrat terinput. Dibuktikan dengan status laporan telah submit, dalam aplikasi SIKADEKA.

“Ini akan kami jadikan bukti dalam mengajukan permohonan gugatan sengketa ke Bawaslu. Semua dokumen terkirim lengkap, tercentang biru pada aplikasi SIKADEKA,” pungkasnya.

Tags: #Bawaslu#KPU#LPPDKParpol#parigimoutong#PartaiDemokrat#Pemilu2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hasil EPPS, BPS: Indeks Pembangunan Statistik Parimo Dapat Predikat Kurang

Next Post

Bantaran Sungai Desa Olaya Diduga Jadi Tempat Pembuangan Limbah Durian

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

9 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In