the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Partai Demokrat Gugat KPU, Buntut Sanksi Keterlambatan LPPDK

the OPINIbythe OPINI
8 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Partai Demokrat Gugat KPU, Buntut Sanksi Keterlambatan LPPDK

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Parimo, Aslan Laeho, menunjukan bukti penyempaian LPPDK melalui aplikasi SIKADEKA, Jum'at, 8 Maret 2024. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

PARIMO, theopini.id – Partai Demokrat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Gugatan tersebut, buntu dari sikap KPU yang memberikan sanksi kepada Partai Demokrat karena terlambat penyampaian Laporan Penerimaan, dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca Juga: Kena Sanksi, Caleg Demokrat dan Gelora yang Terpilih Gagal Ditetapkan KPU Parimo

“Kami mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Parimo hari ini, karena hanya diberikan waktu tiga hari,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Parimo, Aslan Laeho, di Parigi, Jum’at, 8 Maret 2023.

Dia mengaku, menghargai keputusan KPU yang memberikan sanksi dengan tidak ditetapkannya calon terpilih Partai Demokrat, dalam Pemilu 2024.

Sebab, KPU Parimo telah melakukan langkah klarifikasi dengan mengundang Partai Demokrat, sebelum diberikan sanksi.

Namun sesuai surat KPU RI, Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang diberikan sanksi, dapat mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu.

“Maka kami gunakan ruang itu sekarang. Koordinasi ke Bawaslu sudah dilakukan, untuk mengetahui apa saja yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Dalam menghadapi gugatan tersebut, kata dia, DPC Partai Demokrat Kabupaten Parimo tidak berdiri sendiri. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah memberikan dukungan, dengan menyiapkan pengacara untuk mendampingi.

Aslan juga menjelaskan, sebelumnya Partai Demokrat telah mengikuti saran KPU Parimo, atas keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut.

Salah satunya, melayangkan surat ke KPU Parimo yang memuat kronologis penyebab keterlambatan penyampaian LPPDK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

“Surat diserahkan pada Jum’at, 1 Maret 2024. Setelah diantar, 15 menit kemudian, saya ditelpon Ketua KPU Parimo lagi, katanya harus ditujukan ke KPU Pusat. Saya buat lagi surat itu,” jelasnya.

Bahkan, Partai Demokrat memenuhi undangan KPU Parimo untuk dimintai klarifikasi, pada Minggu, 3 Maret 2024.

Tetapi, ternyata pada Kamis, 7 Maret 2024, Surat Keputusan KPU Parimo Nomor: 967 tahun 2024, tentang daftar Parpol peserta Pemilu, yang tidak menyampaikan LPPDK, memuat pemberian sanksi telah diterbitkan.

Pada kesempatan itu, Aslan pun menceritakan, kronologis penyebab keterlambatan saat menginput LPPDK ke aplikasi SIKADEKA.

“Saya berada di Desa Tilung, Kecamatan Tomini. Jaringan saat itu, tidak bagus. Seandainya di Parigi, tidak mungkin seperti ini,” ujarnya.

Meskipun berada disituasi yang sulit, pihaknya terus berusaha agar LPPDK Partai Demokrat bisa terinput dalam aplikasi SIKADEKA.

Baca Juga: KPU Parimo Minta Klarifikasi Partai Demokrat Soal Laporan Dan Kampanye

Akhirnya, pada pukul 00.06.20 WITA, 1 Maret 2024, LPPDK Partai Demokrat terinput. Dibuktikan dengan status laporan telah submit, dalam aplikasi SIKADEKA.

“Ini akan kami jadikan bukti dalam mengajukan permohonan gugatan sengketa ke Bawaslu. Semua dokumen terkirim lengkap, tercentang biru pada aplikasi SIKADEKA,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Bawaslu#KPU#LPPDKParpol#parigimoutong#PartaiDemokrat#Pemilu2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hasil EPPS, BPS: Indeks Pembangunan Statistik Parimo Dapat Predikat Kurang

Next Post

Bantaran Sungai Desa Olaya Diduga Jadi Tempat Pembuangan Limbah Durian

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

25 Agustus 2026
BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d