PALU, theopini.id – Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket besar narkotika di Pantai Barat Kabupaten Donggala, Minggu, 10 Maret 2024.
“Tim Opsnal bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, dan barang bukti di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, usai menerima informasi,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Rabu, 13 Maret 2024.
Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap 471 Kasus Narkotika, Terbanyak di Parimo dan Banggai
Ia menyebut, dalam pengungkapan kasus tersebut, ada empat terduga pelaku yang diamankan, dan dua paket besar sabu, seberat 2.091, 61 gram.
Pelaku masing-masing berinisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41) dan seluruhnya merupakan warga Desa Dalaka Kecamatan Sindue.
Hasil pemeriksaan, terduga pelaku T (24) berdalih mendapatkan dua paket sabu dalam kemasan teh cina di pinggir pantai karena terbawa ombak.
“Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan pelaku T bersama teman-temannya,” ujarnya.
Baca Juga: Sabu Senilai Rp18 Miliar Dimusnahkan Polda Sulteng
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku disangkakan dengan pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara.







Komentar