KPU Parimo Belum Laksanakan Perintah Putusan Mediasi Sengketa Pemilu

PARIMO, theopini.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, hingga kini belum melaksanakan perintah putusan mediasi sengketa proses Pemilu, yang dilaksanakan Bawaslu, pada Jum’at, 15 Maret 2024.

Salah satunya, mencabut sanksi terhadap Partai Demokrat, yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) nomor 986 Tahun 2024, tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Parimo, yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan  dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca Juga: Bawaslu Parimo Damaikan KPU dan Partai Demokrat Lewat Mediasi

“Melaksanakan putusan itu, paling lama tiga hari kerja. Berarti sampai hari Selasa. Jum’at, Senin dan Selasa,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, melalui pesan WhatsApp, Minggu, 17 Maret 2024.

Ia mengatakan, KPU Parimo baru akan menindaklanjuti putusan mediasi sengketa proses Pemilu pada Selasa, 19 Maret 2024.

Alasannya, seluruh anggota Komisioner KPU Parimo baru bisa berkumpul pada Selasa sore, 18 Maret 2024 (besok).

“InsyaAllah Selasa. Kami Senin sore baru kumpul berlima,” ujarnya.

Sebelum ditindaklanjuti, Ariyana mengatakan, KPU akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu, untuk membahasa hasil mediasi sengketa proses Pemilu tersebut.

“Iya, pleno,” jawabnya singkat.

Ariyana pun mengaku, pertimbangan KPU bersepakat dengan Partai Demokrat dalam mediasi yang dilaksanakan Bawaslu, telah termuat dalam berita acara.

“Muat saja sesuai isi berita acara dari Bawaslu,” tukasnya.

Baca Juga: Kena Sanksi, Caleg Demokrat dan Gelora yang Terpilih Gagal Ditetapkan KPU Parimo

Diketahui, pada mediasi tersebut, telah mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara dengan nomor registrasi: 001/PS.REG/72.7208/III/2024, tertanggal Jum’at, 15 Maret 2024, yang menyepakati hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemohon telah beritikad baik, untuk menyampaikan LPPDK. Namun, karena kondisi memaksa (Force Majeure), yaitu terkendala jaringan internet pada saat mengunggah LPPDK ke SIKADEKA.
  2. Pemohon tidak ada niat kesengajaan untuk memperlambat LPPDK.
  3. Kesepakatan diambil setelah dilakukan konsultasi, dan meminta petunjuk kepada KPU Sulteng serta hasil rapat internal KPU Parimo.
  4. Termohon mengubah Keputusan Nomor 986 Tahun 2024, tertanggal 6 Maret 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parimo, yang tidak menyampaikanLPPDK, dengan mencabut sanksi diberikan kepada pemohon, berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD dari Partai Demokrat.