the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Tingkatkan Kualitas SDM PBK, Bappebti Terbitkan Perba 4/2024

the OPINIbythe OPINI
30 Maret 2024
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Maret 2024
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Tingkatkan Kualitas SDM PBK, Bappebti Terbitkan Perba 4/2024

(Foto: Market Bisnis)

Baca Juga

Harga Cabai Melandai ke Rp50 Ribu, Daging Sapi Masih Bertahan Rp150 Ribu

Bupati Banggai Tanggung Selisih Harga, Pasar Murah Beri Diskon Langsung untuk Warga

Lepas Ekspor Perdana ke Tiongkok, Anwar Hafid: Parimo Masuk Era Baru Perdagangan Durian

JAKARTA, theopini.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan (Perba) Nomor 4 Tahun 2024, tentang Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.

“Perba tersebut menjadi penegasan langkah Bappebti dalam mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perdagangan berjangka komoditi (PBK) tersebut,” kata Plt. Kepala Bappebti Kasan, di Jakarta, Jum’at, 29 Maret 2024.   

Baca Juga: Kemendag Perkuat Ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi

Hal ini, kata dia, menjadi salah satu upaya Bappebti mewujudkan penyelenggaraan ujian untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka sesuai Standar Operating Procedure (SOP) yang informatif, transparan, dan akuntabel.

“Ujian profesi merupakan bentuk komitmen Bappebti dalam meningkatkan kualitas SDM PBK melalui penilaian kemampuan, pengetahuan, dan keahlian tentang PBK bagi para Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Wakil pialang berjangka tidak hanya sekedar profesi, namun juga mempunyai peran strategis dalam mengembangkan industri PBKdi Indonesia,” ungkapnya.

Kasan menambahkan, tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan PBK. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Bappebti perlu mengatur dan memastikan para Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan, Aldison menjelaskan, Perba Nomor 4 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Ia menjelaskan, penilaian dilakukan melalui uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) dengan sejumlah kriteria penilaian.

Pertama, visi dan misi dalam mengemban profesi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Kedua, sikap dan kepribadian peserta. Ketiga, rekam jejak peserta dengan memperhatikan basis data milik Bappebti.

“Hal lain yang harus menjadi perhatian, adalah ketentuan dalam Perba ini terkait salah satu persyaratan sebagai peserta ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka,” jelasnya.

Peserta ujian, kata dia, harus memiliki sertifikat kompetensi kerja yang menyatakan kompeten, masih berlaku, dan diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang PBK dan telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti.

Baca Juga: Kemendag Klaim Laksanakan Mandat Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Ketentuan penyelenggaraan ujian profesi Bappebti, meliputi proses pengumuman pelaksanaan, pendaftaran, pengumuman peserta yang lolos administratif, dan pengumuman hasil ujian.

Selain itu, telah dibentuk Komisi Ujian Profesi yang memiliki tugas dan fungsi menetapkan SOP dalam mengatur teknis penyelenggaraan ujian dan parameter nilai kelulusan dari setiap kriteria uji kepatuhan dan kelayakan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Bappebti#Kemendag#Perban4/2024
Previous Post

Petamina Diminta Tindak Tegas SPBU dan SPBE yang Lakukan Pelanggaran

Next Post

Pastikan Ketersediaan BBM Aman, Polda Sulteng Sidak Tiga SPBU di Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

10 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

21 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

22 Oktober 2026
Pencarian Hari Kelima Nihil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

Pencarian Hari Kelima Nihil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

21 Oktober 2026
Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

21 Oktober 2026
Jarak Sekolah Jadi Kendala, Parimo Siapkan Rumah Singgah bagi Anak di Wilayah Terpencil

Jarak Sekolah Jadi Kendala, Parimo Siapkan Rumah Singgah bagi Anak di Wilayah Terpencil

21 Oktober 2026
Wagub Reny Usulkan Embarkasi Antara, Jemaah Haji Sulteng Tak Perlu Menginap di Balikpapan

Wagub Reny Usulkan Embarkasi Antara, Jemaah Haji Sulteng Tak Perlu Menginap di Balikpapan

21 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

19 Oktober 2026
CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

18 Oktober 2026
Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

21 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d