KPU Parimo Ingatkan Batas Waktu Penyerahan Dukungan Balon Perseorangan

PARIMO, theopini.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengingatkan batas waktu penyerahan syarat dukungan Bakal Calon (Balon) kepala daerah melalui jalur perseorangan hanya lima hari.

“Penyerahan syarat dukungan Balon perseorangan dimulai 8-12 Mei 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parimo, Iskandar Mardani pada rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan Balon perseorangan untuk Pilkada, di Parigi, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Juga: Ini Syarat Dukungan yang Wajib dikantongi Calon Kepala Daerah Independen

Ia menjelaskan, syarat dukungan bagi Balon perseorangan di kabupaten Parimo, minimal 27.768 dukungan dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan, atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, sebanyak 326.675 pemilih.

BACA JUGA:  Pastikan Kesiapan Pilkada 2024, Komisi II DPR Kunker Spesifik ke Sulteng

Di mana, sesuai tenggang waktu telah ditentukan syarat dukungan tersebut, diserahkan ke sekretariat KPU setempat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

“Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI,” ujarnya.

Ia memaparkan, tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan mulai 13-29 Mei 2024. Namun, secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan di mulai 5 Mei-19 Agustus 2024, atau sekitar empat bulan.

Pencalonan jalur perseorangan, kata dia, akan melalui banyak proses, berbeda dengan pencalonan melalui jalur Partai Politik (Parpol).

Setelah selesai melalui tahapan verifikasi administrasi, akan dilakukan rekapitulasi dan hasilnya disampaikan kembali kepada Balon.

BACA JUGA:  KPU Parimo Mulai Distribusi Logistik Pilkada ke 12 Kecamatan

“KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan Balon menggunakan metode sensus. Di mana, PPK dan PPS akan dilibatnya, mendatangi pemilih yang menyatakan dukungan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima mengatakan, hingga saat ini sudah ada dua Balon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi.

Baca Juga: KPU Sulteng Imbau Peserta Pemilu 2024 Segera Daftarkan Tim Kampanye

“Dalam konsultasi itu, kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Rapat koordinasi ini, penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan Pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai.