Dua Warga China Ditetapkan Tersangka di Sulteng

PALU, theopini.id Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin alias ilegal.

Kedua WNA, ditetapkan tersangka usai ditemukan melakukan akvifitas pertambangan di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikore, Kota Palu, pada 20 Mei 2024.

Baca Juga: Soal Tambang Ilegal, Komisi VII Akan Panggil Menteri ESDM hingga Pihak Terkait

“Pelaku inisial LJ (62), pekerjaan tehnisi dan inisial ZX (62), pekerjaan tehnisi laboratorium. Keduanya beralamat di Hunan, China,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Setiyawan, saat konfrensi pers, Selasa, 4 Juni 2024.

Saat dilakukan penindakan, Polisi juga menyita tiga unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, dan empat unit mesin alkon.

Kemudian, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sample, dua buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen, dan hydrogen peroksida.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin, yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.

“Atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp11 miliar,” tegasnya.

Baca Juga: Direktur dan Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal

Tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI  nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.