PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
Penandatangan dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Parimo, yang dipimpin Wakil Ketua I, Faisan Badja, didampingi Wakil Ketua II, Alfres Tonggiroh, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca Juga: Banggar DPRD Parimo Laporkan Hasil Pembahasan Raperda APBD 2024
“Hal ini, berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 120 tahun 2018, tentang perubahan atas Permendagri Nomor: 80 tahun 2018, tentang pembentukan produk hukum daerah,” ungkap Faisan Badja.
Olehnya, kata dia, dalam keadaan tertentu DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda karena beberapa alasan, di antaranya mengatasi keadaan luar biasa, konflik dan atau bencana alam.
Kemudian, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain, mengatasi keadaan tertentu lain dengan memastikan adanya urgensi atau sesuatu Raperda yang dapat disetujui bersama.
Dalam hal ini, menurutnya, yakni alat kelengkapan DPRD, yang khusunya menangani bidang pembentukan Perda, dan unit bidang hukum pada pemerintah daerah.
Kemudian, pemerintah dari ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
“Ketentuan pasal ini, berlaku secara mutatis mutandis bagi DPRD kabupaten/kota atau Bupati dan Walikota,” ujarnya.
Olehnya, sesuai surat Sekretaris Daerah nomor: 100.3.2/2615/bagian hukum, perihal pengantar Raperda, yang kemudian dutindaklanjuti dengan keputusan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parimo, pada Senin, 3 Juni 2024.
Baca Juga: Ini Penjelasan Bupati Sigi Atas Raperda RPJPD 2025-2045
“Sehingga, hari ini kami laksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda di luar Propemperda DPRD Parimo,” jelas Faisan Badja.
Adapun Raperda tersebut, membahas tentang Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Parimo 2025-2045.











