the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Disdikbud Parimo Tegaskan Guru Dilarang Jadi Penyelenggara Pilkada

the OPINIbythe OPINI
9 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Disdikbud Parimo Akan Intervensi Bangun SDN Kuala Bugis yang Rusak Lewat DAU

Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id –  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan larangan bagi tenaga guru menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mengingat, masih diterimanya lapornan tenaga guru yang bertugas sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Baca Juga: Badan Kesbangpol Parimo Gelar Rakor Jelang Pilkada 2024

“Hal ini, mengacu pada surat edaran Bupati Parimo, bahwa tidak dibenarkan tenaga guru dan tenaga kesehatan terlibat sebagai anggota Panwascam atau berhubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu), “ Ungkap Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, di Parigi, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

Ia mengaku, Disdikbud Parimo tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi bagi tenaga guru yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu.

Kemungkinan, kata dia, tenaga guru yang saat ini menjadi Panwascam, mendapatkan surat rekomendasi dari atasannya, yakni kepala sekolah atau Koordinator Wilayah (Korwil).

“Walaupun mereka di Panwascam hanya sebagai bendahara atau kepala sekretariat, itu tidak boleh dan mereka harus mengundurkan diri,” ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada Korwil di masing-masing kecamatan.

Apabila, terdapat Korwil serta kepala sekolah yang sengaja mengeluarkan surat rekomendasi, dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Tekankan Antisipasi Potensi Konflik Pilkada 2024

Sementara bagi tenaga guru, yang terbukti melalaikan tugas pokok sebagai pengajar, Disdikbud Parimp tidak akan memberikan membayarkan tunjangan sertifikat pendidikannya.

“Jadi sanksinya itu berimplikasi kepada hak-hak mereka, karena ini sengaja melalaikan tugas,” pungkasnya.

Tags: #DisdikbudParimo#Kemendikbudristek#Mendikbudristek#parigimoutong#Pilkada2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Menurun, Menkeu: Penerimaan Pajak Capai Rp 1.028 Triliun pada Semester I-2024

Next Post

Diikuti 1.586 Peserta, Kejuaraan Tarkam di Parimo Mulai Digelar Hari ini

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

25 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

20 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

23 Juli 2026
Bupati Parimo Ajak Masyarakat Jadikan MTQ Momentum Perang Melawan Narkoba

Bupati Parimo Ajak Masyarakat Jadikan MTQ Momentum Perang Melawan Narkoba

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In