PARIMO, theopini.id – Seorang pria inisial GL, warga Desa Sausu Pakareme, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diringus Polisi lantaran memiliki empat saset narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat setempat terkait aktivitas transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu, pada Minggu, 28 Juli 2024,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Samual, dalam keterangan resminya, di Parigi, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca Juga: Miliki Sabu, Mahasiswa di Touna Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kemudian, kata dia, Satnarkoba Polres Parimo menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, pelaku GL berhasil diamankan di rumahnya, di Desa Sausu Pakareme, sekira pukul 17.00 WITA, pada Senin, 29 Juli 2024.
“Saat penangkapan tersebut, ditemukan, empat saset sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna coklat di lemarinya,” terang Kapolres.
Selanjutnya, anggota Polisi menyita dan mengamankan seluruh barang barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni empat saset plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kemudian, satu alat isap, lima saset plastik bening kosong, dompet kecil warga coklat, dan kaca pireks.
Dari hasil introgasi, menurutnya, pelaku GL mengaku mendapatkan sabu tersebut, dari pria bernama Aldi yang berada di Kayumalue, Kota Palu.
Baca Juga: Miliki 60,15 Gram Sabu, Tiga Warga Palu Diamankan Polisi
Atas perbuatannya, pelaku GL disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku juga mengaku empat saset yang ditemukan pihak Kepolisian, akan dikonsumsinya sendiri,” pungkasnya.







Komentar