Miliki 60,15 Gram Sabu, Tiga Warga Palu Diamankan Polisi

PALU, theopini.id Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, mengamankan tiga orang warga Kota Palu, karena kepemilikan narkotika jenis sabu sebesar 60,15 gram.

“Mereka yang diamankan masing-masing berinisial TJ (32), RT (34) keduanya warga jalan Tombolotutu Palu, dan RB (35) warga jalan Jamur Palu Barat,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resminya, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga : Polres Banggai Amankan Terduga Pengedar Sabu di Luwuk

Menurutnya, ketiga warga Palu itu, diamanakan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah pada Selasa, 7 Februari 2023.

Penangkapan ini, kata dia, bermula adanya informasi masyarakat yang didalami oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah.

Dia menyebut, TJ yang semula menjadi target berhasil ditangkap di kosnya, di jalan Tombolotutu. Saat akan ditangkap, pelaku berusaha membuang kantong plastik hitam diduga berisi nakotika.

“Setelah dibuka, ternyata berisi sabu seberat 47,36 gram. TJ pun mengakui barang miliknya didapat dari RT,” jelasnya.

Saat itu juga, penyidik langsung meringkus RT tanpa perlawanan. Kemudian, RB pun akhirnya tertangkap dari pengembangan kedua pelaku sebelumnya.

Sugeng menututkan, RB yang merupakan warga jalan Jamur Palu Barat, diamakan bersama barang bukti sabu sebanyak 3 paket, dengan berat 12,79 gram.

Ketiganya, saat ini ditahan di Polda Sulawesi Tengah, dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga : Diduga Miliki 13 Sachet Sabu, Mahasiswa di Luwuk Ditangkap Polisi

“Dari RB selain 3 paket sabu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, plastik bening, tas pinggang dan HP,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Sulawesi Tengah

Komentar