PALU, theopini.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat menyembunyikan narkotika jenis sabu, karena Tegiur dengan keuntungan.
IRT ini, ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah saat hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Kota Palu, Sulawesi Tengah, sekira pukul 04.00 Wita, pada Jum’at 26 Juli 2024
Baca Juga: Nekat Edarkan Sabu, Wanita 42 Tahun Diciduk Polres Tolitoli
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan. Kali ini pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari di Palu, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Juli 2024.
Ia mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial AM alias M (35), merupakan warga Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Modus yang dilakukan tersangka, yakni membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya.
“Bahkan, ada tiga paket yang dibawa, salah satunya di dalam kemaluan. Sehingga, harus di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu,” jelasnya.
Tersangka AM alias M, kata dia, membeli sabu di wilayah Kota Palu, dan rencana di bawa ke Balikpapan untuk dijual kembali.
Ia menyebut, tiga paket sabu yang telah disita Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, beratnya 153,2786 gram.
Baca Juga: Polres Banggai Sita 359,45 Gram Sabu di Rumah IRT
“Saat ini, tersangka AM alias M (35) ditahan Polda Sulawesi Tengah, terhitung mulai 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.







Komentar