Kasus Dugaan Penipuan Sewa Lahan PT HNE di Morut Naik ke Tahap Penyidikan

PALU, theopini.id Polda Sulawesi Tengah meningkatkan status penanganan kasus penipuan lahan PT Hastari Nawasena Energi (HNE) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) ke tahap penyidikan.

“Perkembangan kasus ini, setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara pada Selasa 6 Agustus 2024. Hasilnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati Sulteng Geledah Tiga Lokasi di Morowali

Ia mengatakan, kasus penipuan ini terjadi Maret 2023, di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut. Berawal saat pihak PT HNE bertemu dengan seorang pria berinisial ASP.

Pria ini, menawarkan lahan yang diklaim milik kelompok tani dengan luas lahan 50 hektar, dibuktikan 27 examplar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

“Mengingat lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun, sebesar Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Belakangan, baru diketahui lahan dimaksud sudah memiliki alas hak, berupa sertifikat Hak Milik (SHM).

Sedangkan SKPT yang ditunjukan ASP, kata dia, ternyata tidak teregistrasi di desa setempat.

“Ada 26 SHM masuk Desa Korololaki, tujuh SHM dan dua SKPT masuk Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur,” ungkapnya.

Sehingga, pihak PT HNE membuat laporan Polisi nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, pada 26 Januari 2024.

Dalam perkara dugaan terjadinya Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, Kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan SKPT, Warga Kampal Menaruh Harapan ke Kepolisian

Sebelumnya, kata dia, pihak perusahaan sudah berupaya melakukan somasi, agar ASP dapat mengembalikan uang sewa tersebut.

“Tetapi tidak pernah diindahkan. Sehingga perusahaan melakukan upaya melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Komentar