Ditpolairud Polda Sulteng Ungkap Tiga Kasus Pengeboman Ikan

PALU, theopini.idDitpolairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap tiga kasus penangkapan ikan secara ilegal, dengan menggunakan bom ikan (Destructive Fishing).

“Ada tiga kasus Destructive Fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud, dalam waktu dua hari berturut-turut,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP Sugeng Lestari, saat konfrensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah, Wani, Kabupaten Donggala, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Aktivitas Pengeboman Ikan Resahkan Warga Ongka Malino

Pengungkapan kasus pertama, kata dia, di Perairan Teluk Tomini, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, pukul 09.00 WITA, Minggu, 18 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, ada tiga orang pelaku diamankan berinisial I (41), D (37) dan K (48). Seluruhnya, merupakan warga Desa Torsiaji, Kacamata Popayato, Kabupaten Bualemo, Provinsi Gorontalo.

“Selain itu, Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah juga mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya,” ujarnya.

TKP kedua, 20 Mil Laut di Perairan Desa Jawi-Jawi Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali, sekira pukul 17.30 WITA, pada hari yang sama.

Pelakunya, berinisial S (43), warga Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali. Barang bukti yang diamankan, yakni empat botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.

“Pengungkapan ketiga, di Perairan Muara Pantai, Desa Rata, Kecamatan Toli Kabupaten Banggai, sekira pukul 19.30 WITA, pada Senin, 19 Agustus 2024,” kata dia.

Dari pengungkapan kasus tersebut, menurutnya, Kepolisian mengamankan pelaku inisial F (20), warga setempat dan barang bukti berupa delapan botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya.

Sugeng menyebut, pengungkapan ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan penangkapan pelaku Destructive Fishing.

“Lima pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah, untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dipersangkakan Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perikanan jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman 6 Tahun   penjara.

Baca Juga: 17 Pelaku Pengeboman Ikan Diamankan Ditpolairud Polda Sulteng

Selama 2024, Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah telah menangani kasus tindak pidana perikanan sebanyak 12 kasus.

“Sudah diselesaikan sebanyak sembilan kasus. Ini menunjukkan komitmen jajaran Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah, dalam penanganan kasus tindak pidana perikanan,” pungkasnya.

Komentar