the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kejari Donggala Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Banawa

the OPINIbythe OPINI
22 Agustus 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Agustus 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kejari Donggala Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Banawa

Ketiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan, saat digiring ke Rutan, Rabu, 21 Agustus 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

DONGGALA, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan kabupaten lingkar Kabonga-Salubomba, Kecamatan Banawa.

Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi TTG ke Jaksa

Proyek tersebut, dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala senilai Rp9,7 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2021.

“Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap DSB, IPW dan ADN,” ungkap Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, dalam keterangan resminya, di Donggala, Kamis, 22 Agustus 2023.

Ia mengatakan, tersangka DSB merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedua, IPW selaku Sekretaris Panitia CCO peningkatan jalan lingkar, dan ADN ialah Pimpinan Cabang CV Resky Jaya.

Tim penyidik melakukan penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor: PRINT–01.c/P.2.14/Fd.2/08/2024 tertanggal 21 Agustus 2024.

Sedangkan penetapan ketiga tersangka, telah berdasarkan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Penahanan ini, untuk mempercepat proses penyidikan, serta berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.

Selanjutnya, para tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 10 September 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Usai Diperiksa Jaksa, PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi

“Kemudian subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Kemenkeu Berhasil Lakukan Efisiensi Anggatan hingga Rp2,21 Triliun

Next Post

Siswa Asal Parimo Raih Medali Emas saat Berlaga di O2SN Tingkat Nasional

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

11 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

9 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

11 September 2026
Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

11 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

11 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

10 September 2026
Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

9 September 2026
Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

7 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Pemda Banggai Dorong 877 Mahasiswa Baru Unismuh Jadi Generasi Pencipta Lapangan Kerja

Pemda Banggai Dorong 877 Mahasiswa Baru Unismuh Jadi Generasi Pencipta Lapangan Kerja

7 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d