the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Tambang Ilegal di Parimo, Gakkum KLHK Periksa Pemilik Alat Berat

the OPINIbythe OPINI
22 Februari 2022
in Daerah, Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Februari 2022
in Daerah, Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Lahan Eks Tambang Akan Dioptimalkan Menjadi Areal Pertanian Produktif

Ilustrasi

PALU, theopini.id – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi II, telah memeriksa satu orang saksi yang diduga sebagai pemilik alat berat yang beroperasi di tambang emas ilegal, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan salah satu saksi kunci tersebut, merupakan pengembangan kasus aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, hasil operasi tangkap tangan, pada Rabu 29 Januari 2022. Dalam penyelidikan sebelumnya, telah ditetapkan pelaksana lapangan berinisial KM (41) sebagai tersangka.

“Perkembangan saat ini, tersangka masih satu. Namun, dalam pemeriksaan itu ada sejumlah keterangan, yang mengarah kepada siapa pemodal dan pemilik alat berat. Itu yang sedang kami dalami saat ini,” ungkap Koordinator Penyidik Seksi wilayah II, Emil saat dihubungi, Senin 21 Februari 2022.

Menurut dia, pihaknya mengalami kesulitan dalam pemeriksaan saksi berinisial AM yang diketahui sebagai pemilik alat berat. Sebab, yang bersangkutan tercatat berdomisili di wilayah Bone, Sulawesi Selatan.

Baca Juga

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Pihaknya, terhadap saksi telah melakukan pemeriksaan sebanyak satu kali. Tetapi, dalam pemeriksaan tambahan, yang bersangkutan tidak dapat menghadiri undangan, karena beralasan sakit.

“Kemarin dipemeriksaan awal, kami yang datang ke Makassar. Saat ini dia (AM) berdasarkan keterangan dari pengacarannya, sedang sakit. Kami praduga saja, sepanjang yang bersangkutan masih kooperatif,” kata dia.

Dalam pemeriksaan awal, AM telah mengakui bahwa alat yang digunakan pada aktivitas pertambangan emas di Desa Sipayo, adalah miliknya. Hanya saja, untuk status pembuktiannya, pihaknya masih membutuhkan tambahan pemeriksaan.

Pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan AM kembali, pada 24 Februari 202. Ia berharap, yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan yang kedua kali itu.

Sebab, tidak menutup kemungkinan akan meminta bantuan kepolisian, melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan, jika terkesan mengulur-ulur waktu penyelidikan.

“Mekanismenya, dia (AM) sebagai saksi harusnya patuh untuk memenuhi panggilan sebanyak dua kali. Kalau kemudian tidak, kami akan gelar perkara kembali dengan teman-teman temasuk Polda. Apabila hasil gelar perkara, statusnya dinaikan sebagai tersangka, maka kami bisa terbitkan sebagai DPO,” jelasnya.

Akan tetap kata dia, pihaknya tetap menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan. Apalagi yang bersangkutan masih berada di wilayah Bone, dan pengacaranya masih melakukan komunikasi dengan pihaknya.

Emil mengatakan, dalam pengembangan kasus tersebut, pihaknya masih fokus pada hasil tangkap tangan sebelumnya. Terkait hal-hal yang mengarah pada keterlibatan aparat desa Sipayo, bisa saja dilakukan apabila ada bukti yang mengarah pada persoalan tersebut.

“Soal itu, kami harus melihat pembuktiannya. Tapi kami masih fokus pada hasil tangkap tangan saat aktivitas tambang emas ilegal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi II, berhasil mengamankan satu orang tersangka Penambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Kami telah menangkap seorang tersangka berinisial (KM) 41 Tahun, terduga pelaku penambang emas di kawasan hutan negara, yang dilakukan tanpa izin,” ungkap Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II, Dodi Kurniawan, dalam keterangan resminya, Sabtu 29 Januari 2022.

Laporan : Novita Ramadhan

Tags: #parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Laba Bank Himbara Melesat 78,06%, Erick Thohir: Buah Transformasi

Next Post

Huntap Korban Erupsi Semeru Ditargetkan Rampung April 2022

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

22 Juli 2026
Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

21 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 41 km TimurLaut KAB-GAYOLUES-ACEH

22 Juli 2026
DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

22 Juli 2026
Fraksi Keadilan Rakyat: Opini WTP Bukan Tolak Ukur Keberhasilan Pengelolaan APBD

Fraksi Keadilan Rakyat: Opini WTP Bukan Tolak Ukur Keberhasilan Pengelolaan APBD

22 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Basuki Minta Program BERANI Berkah untuk Imam Masjid Disosialisasikan Secara Matang

Basuki Minta Program BERANI Berkah untuk Imam Masjid Disosialisasikan Secara Matang

17 Juli 2026
Bupati Parimo: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur'ani yang Mengamalkan Al-Qur'an

Bupati Parimo: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani yang Mengamalkan Al-Qur’an

18 Juli 2026
Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

19 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In