Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia

the OPINIbythe OPINI
01 September 2024
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
01 September 2024
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida. (Foto: Metro News NTT)

JAKARTA, theopini.id – Belasan aktivis Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mendapatkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Surat PHK dikirim Manajemen CNN Indonesia ke alamat surel SPCI tak lama setelah deklarasi pembentukan serikat buruh tersebut.

Baca Juga: AJI Palu Buka Pos Pengaduan Pembayaran THR Bagi Jurnalis

Padahal, deklarasi SPCI bertujuan untuk membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis.

BACA JUGA

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

Tercatat manajemen CNN, sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi dari pemotongan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI tersebut, dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).

Apalagi, kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut,” tukasnya.

Kemudian, juga ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dengan dugaan pelanggaran UU ini, kata dia, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.

Dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers,  juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan.

“Dengan bunyi “Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Peringati 5 Tahun Bencana Sulteng, AJI Palu Gelar Diskusi Publik

Merespon kejadian union busting yang menimpa SPCI, maka:

1. AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI

2. AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia

3. AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI)

4. Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers no 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan no 13/2003.

Tags: #CNNIndonesiaAJIIndonesia
ShareSendTweet
Previous Post

KPU Parimo Tuntaskan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Cakada

Next Post

Tutup Digifest 2024, Gubernur Sulteng Dorong Adaptasi dan Pemanfaatan Teknologi

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

8 Juli 2026
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

7 Juli 2026
Korban Perahu Katinting Terbalik di Perairan Balut Ditemukan Meninggal

Korban Perahu Katinting Terbalik di Perairan Balut Ditemukan Meninggal

1 Juli 2026
MTQ IX Kecamatan Parigi Ditutup, Pemda Parimo Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur'an

MTQ IX Kecamatan Parigi Ditutup, Pemda Parimo Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

1 Juli 2026
Hujan Deras Picu Banjir di Torue dan Tolai, BPBD Parimo Lakukan Pendataan

Hujan Deras Picu Banjir di Torue dan Tolai, BPBD Parimo Lakukan Pendataan

30 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
6 Bulan Berjalan, Program BERANI Klaim Perluas Akses Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur di Sulteng

6 Bulan Berjalan, Program BERANI Klaim Perluas Akses Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur di Sulteng

6 Juli 2026
DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

7 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In