the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Hasil Penelitian Berkas Persyaratan Calon, Amrullah Dinyatakan TMS

the OPINIbythe OPINI
15 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
KPU Parimo Sebut Petugas KPPS Perlu Penguatan Psikologis

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Parimo, Maskar. (Foto: Galvin)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyatakan Amrullah S Kasim Almahdaly, Tidak Menenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal Calon Kepala Daerah (Cakada).

Hal itu, berdasarkan penelitian hasil perbaikan berkas persyaratan calon, yang diumumkan KPU Parimo nomor: 1191/PL.02.2-Pu/7208/2024, pada Sabtu, 14 September 2024.

Baca Juga: Pasangan Nizar-Ardi Lolos Tes Kesehatan Bakal Cakada Parimo

“Keputusan ini, diambil setelah melalui proses penilaian, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Plt Ketua KPU Pariml, Maskar, di Parigi, Minggu, 15 September 2024.

Ia mengatakan, KPU Parimo menghitung masa idah Amrullah yang pernah menjadi tersangja perkara pidana, dari Putusan Mahkamah Agung nomor 34/K/Pid/2020.

Selain itu, secara hierarki kelembagaan, pihaknya juga telah meminta petunjuk dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Maskar mengklaim, hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan perbaikan yang dilakukan, telah sesuai dengan regulasi. Salah satu dasar aturan yang digunakan, yakni, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

“Putusan Mahkama Agung juga menjadi salah satu dasar aturan yang kami gunakan dalam menentukan keputusan ini,” ujarnya.

Ia menyarankan agar bakal calon yang dinyatakan TMS segera menempuh jalur sengketa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parimo, jika merasa tidak puas dengan keputusan KPU.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Akan Kaji Putusan Inkrah Bakal Cakada Berstatus Mantan Narapidana

KPU Parimo pun telah mempersiapkan segala administrasi yang dibutuhkan, jika terjadi sengketa dikemudian hari atas hasil penelitian persyaratan Cakada tersebut.

“Kami sudah mempersiapkan segala administrasi yang berkaitan dengan hal ini. Seperti pengalaman sebelumnya, kami juga akan menggunakan kuasa hukum dan siapa yang nantinya akan diplenokan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KPUParimo#parigimoutong#Pilkada2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Airlangga Hartarto Apresiasi Pembangunan Industri Baru di Sulteng

Next Post

Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Geram Tim Sepak Bola Sulteng Dicurangi Wasit

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Pascabanjir Bandang Avolua, 57 Rumah Terdampak dan 14 KK Masih Mengungsi

Pascabanjir Bandang Avolua, 57 Rumah Terdampak dan 14 KK Masih Mengungsi

28 Agustus 2026
Dinkes Parimo Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam di Avolua, Waspadai Diare dan Penyakit Kulit

Dinkes Parimo Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam di Avolua, Waspadai Diare dan Penyakit Kulit

27 Agustus 2026
Bupati Parimo Tinjau Lokasi Banjir Bandang Avolua, Tekankan Penanganan Cepat

Bupati Parimo Tinjau Lokasi Banjir Bandang Avolua, Tekankan Penanganan Cepat

26 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d