the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Hasil Penelitian Berkas Persyaratan Calon, Amrullah Dinyatakan TMS

the OPINIbythe OPINI
15 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
KPU Parimo Sebut Petugas KPPS Perlu Penguatan Psikologis

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Parimo, Maskar. (Foto: Galvin)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyatakan Amrullah S Kasim Almahdaly, Tidak Menenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal Calon Kepala Daerah (Cakada).

Hal itu, berdasarkan penelitian hasil perbaikan berkas persyaratan calon, yang diumumkan KPU Parimo nomor: 1191/PL.02.2-Pu/7208/2024, pada Sabtu, 14 September 2024.

Baca Juga: Pasangan Nizar-Ardi Lolos Tes Kesehatan Bakal Cakada Parimo

“Keputusan ini, diambil setelah melalui proses penilaian, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Plt Ketua KPU Pariml, Maskar, di Parigi, Minggu, 15 September 2024.

Ia mengatakan, KPU Parimo menghitung masa idah Amrullah yang pernah menjadi tersangja perkara pidana, dari Putusan Mahkamah Agung nomor 34/K/Pid/2020.

Selain itu, secara hierarki kelembagaan, pihaknya juga telah meminta petunjuk dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Maskar mengklaim, hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan perbaikan yang dilakukan, telah sesuai dengan regulasi. Salah satu dasar aturan yang digunakan, yakni, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

“Putusan Mahkama Agung juga menjadi salah satu dasar aturan yang kami gunakan dalam menentukan keputusan ini,” ujarnya.

Ia menyarankan agar bakal calon yang dinyatakan TMS segera menempuh jalur sengketa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parimo, jika merasa tidak puas dengan keputusan KPU.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Akan Kaji Putusan Inkrah Bakal Cakada Berstatus Mantan Narapidana

KPU Parimo pun telah mempersiapkan segala administrasi yang dibutuhkan, jika terjadi sengketa dikemudian hari atas hasil penelitian persyaratan Cakada tersebut.

“Kami sudah mempersiapkan segala administrasi yang berkaitan dengan hal ini. Seperti pengalaman sebelumnya, kami juga akan menggunakan kuasa hukum dan siapa yang nantinya akan diplenokan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KPUParimo#parigimoutong#Pilkada2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Airlangga Hartarto Apresiasi Pembangunan Industri Baru di Sulteng

Next Post

Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Geram Tim Sepak Bola Sulteng Dicurangi Wasit

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

10 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 193 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

11 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d