Nizar Rahmatu Akan Tempuh Jalur Hukum, Sikapi Beredarnya Berita Acara Kejaksaan

PARIMO, theopini.idNizar Rahmatu menyikapi beredarnya berita acara Kejaksaan terkait pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi di sejumlah media sosial hari-hari ini.

Ia mengaku, beredarnya berita acara Kejaksaan tersebut, sangat merugikannya sebagai calon bupati di Pilkada Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Ini sangat merugikan saya, dan harus segera kita laporkan ke pihak berwajib,” tegas Nizar Rahmatu, di Parigi, Sabtu, 29 September 2024.

Baca Juga: Pasangan Nomor Urut 3 Nizar-Ardi Serukan Politik Riang Gembira

Awalnya, ia mengaku tak ingin menganggapi persoalan tersebut. Namun, oknum penyebar berita acara kejaksaan yang bersifat rahasia itu, merupakan tim sukses dari pasangan calon lainnya.

Bahkan secara terang-terangan, modus baru untuk menjatuhkannya dilakukan salah satu tim sukses pasangan calon, saat melakukan aksinya di Kantor Bawaslu Parimo.

“Bila yang menyebarkan atau meneriakkan itu dari pihak independen, mungkin masih elok. Tapi ini tim sukses pasangan calon lain,” ujarnya.

Melalui penasihat hukumnya, Nizar berencana menyasar para penyebar berita acara Kejaksaan di WhatsApp, serta oknum yang membuat kartun berisi tudingan-tudingan terhadapnya saat aksi di Bawaslu Parimo pada Sabtu, 28 September 2024.

Olehnya, Nizar memberikan waktu 1×24 jam kepada para oknum untuk meminta maaf secara terbuka. Sebelum, ia mengambil langkah hukum atas beredarnya berita acara yang telah merugikannya.

Secara pribadi, ia mengaku sebenarnya sangat menginginkan semua bakal calon lolos, dan berkontestasi di Pilkada Parimo secara riang gembira.

“Jangan karena putusan penyelenggara yang tidak sesuai dengan harapan pihak tertentu, justru saya secara pribadi diserang dan dijatuhkan. Saya ingin semuanya maju, namun karena sudah ada putusan, mari hormati putusan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Temui Warga Sausu Tambu Nizar-Ardi Janji Perbaiki Infrastruktur

Sementara, Penasihat Hukum Bersinar, Rusli mengatakan, akan membuat somasi ke sejumlah pihak yang ditengarai telah menyebarkan berita acaea Kejaksaan serta informasi yang sifatnya merugikan kliennya.

“Insya Allah, sesuai perintah ke kami, dalam waktu dekat kami akan melayangkan somasi ke sejumlah pihak sebagai tindak lanjut,” pungkasnya.

Komentar