PARIMO, theopini.id – Pasangan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid akan menempuh jalur hukum lain, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), usai permohonan sengekatnya ditolah Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
“Untuk mendapatkan keadilan dalam pencalonan (Pilkada) ini, mungkin saya akan menggunakan jalur hukum lain,” ujar Amrullah Almahdaly, usai mengahdiri musyawarah tertutup dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Parimo, Kamis.
Baca Juga: Tolak Gugatan Sengketa, Bawaslu Sarankan Amrullah-Ibrahim Tempuh Jalur Hukum Lain
Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Syamsul Gafur menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pihak pemohon diberikan kesempatan tiga kali 24 jam untuk menggunakan jalur hukum, jika Bawaslu tidak berkenaan dengan sengketa tersebut.
“Kita akan menggunakan upaya hukum ke PTUN sebagai upaya untuk memperoleh keadilan. Bahkan, saluran-saluran hukum lain,” tukasnya.
Majelis musyawarah penyelesaian sengekat, kata dia, tidak mempertimbangkan diktum ketiga dalam amar putusan Mahkama Agung (MA), yakni pengurangan masa tahanan kliennya selama menjalani penahanan di Lapas Kelas III Parigi.
Baca Juga: 190 Personel Polisi Amankan Bawaslu Parimo saat Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada
Sehingga, permohonan sengekata ditolak karena majelis hakim menghitung masa jedah lima tahun kliennya, berdasarkan versi putusan Mahkama Agung (MA), pada 30 Januari 2020.
“Sehingga, tetap bertolak dari 30 Januari 2020 sebagai awal waktu penghitungan masa jedah lima tahun klien kami,” pungkasnya.







Komentar