the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Brimob Terdakwa Asusila Dieksekusi Kejari Parimo di Morowali

the OPINIbythe OPINI
10 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Oknum Brimob Terdakwa Asusila Dieksekusi Kejari Parimo di Morowali

Kasi Pidum Kejari Parimo, Muhammad Fikri, melakukan eksekusi terhadap terdakwa asusila anak di bawah umur di Lapas Kolonodale, Morowali, Kamis, 10 Oktober 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) melakukan eksekusi terhadap terdakwa asusila anak di bawah umur, yakni oknum Brimob Polda Sulawesi Tengah IPDA MKS alias K, di Kolonodale, Kabupaten Morowali.

Eksekusi yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale ini, dipimpin Kasi Pidum Kejari Parimo, Muhammad Fikri, Kamis sore, 10 Oktober 2024.

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Oknum Kades Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

“Hari ini, kami melakukan eksekusi terhadap terdakwa di Lapas Kolonodale. Sebab, yang bersangkutan saat ini sedang berhadapan dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sana,” ungkap Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, SH, di Parigi, Kamis.

Menurutnya, pelaksanan eksekusi dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkama Agung (MA) Nomor: 5388 KPid.Sus/2024, yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parimo.

Dalam amar putusan MA, terdakwa IPDA MKS alias K telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Di mana, dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Irwanto.

Atas perbuatanya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, dan pidana denda sebesar Rp l00.000.000,00.

Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kemudian, terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp 1.521.267,00.

“Selain itu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.

Diketahui, oknum Brimob IPDA MKS alias K merupakan satu dari 11 terdakwa asusila terhadap adik R, yang diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Bripka Hendra Terpidana Penembakan Erfaldi

Bukan hanya oknum Brimob, terdakwa lainnya yakni Pak Kades alias HR dalam kasus yang sama juga divonis bebas Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan putusan di awal 2024.

Namun, Jaksa telah lebih dulu melakukan eksekusi terhadap terdakwa Pak Kades alias HR, saat mendatangi kantor Kejari Parimo, pada Senin, 30 September 2024.   

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusAsusilaAnakdiBawahUmur#KejariParimo#LapasKolonodale#MahkamaAgung#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Komisi I DPRD Parimo Akan Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer di Sekolah Swasta

Next Post

Joget Politik Riang Gembira Ahmad Ali di Pilkada Sulteng Jadi Tren Hingga ke Pelosok Desa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

27 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

26 Agustus 2026
Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d