PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) melakukan eksekusi terhadap terdakwa asusila anak di bawah umur, yakni oknum Brimob Polda Sulawesi Tengah IPDA MKS alias K, di Kolonodale, Kabupaten Morowali.
Eksekusi yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale ini, dipimpin Kasi Pidum Kejari Parimo, Muhammad Fikri, Kamis sore, 10 Oktober 2024.
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Oknum Kades Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo
“Hari ini, kami melakukan eksekusi terhadap terdakwa di Lapas Kolonodale. Sebab, yang bersangkutan saat ini sedang berhadapan dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sana,” ungkap Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, SH, di Parigi, Kamis.
Menurutnya, pelaksanan eksekusi dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkama Agung (MA) Nomor: 5388 KPid.Sus/2024, yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parimo.
Dalam amar putusan MA, terdakwa IPDA MKS alias K telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Di mana, dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Irwanto.
Atas perbuatanya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, dan pidana denda sebesar Rp l00.000.000,00.
Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kemudian, terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp 1.521.267,00.
“Selain itu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.
Diketahui, oknum Brimob IPDA MKS alias K merupakan satu dari 11 terdakwa asusila terhadap adik R, yang diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Bripka Hendra Terpidana Penembakan Erfaldi
Bukan hanya oknum Brimob, terdakwa lainnya yakni Pak Kades alias HR dalam kasus yang sama juga divonis bebas Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan putusan di awal 2024.
Namun, Jaksa telah lebih dulu melakukan eksekusi terhadap terdakwa Pak Kades alias HR, saat mendatangi kantor Kejari Parimo, pada Senin, 30 September 2024.







Komentar