JAKARTA, theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPR RI, berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Total bantuan tahap kedua 2024 ini, sebesar Rp33.622.281.250 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: 13 Parpol di Parimo Terima Dana Hibah 2022
Sebelumnya, Kemendagri telah menyalurkan bantuan tahap pertama pada 27 Maret 2024 kepada sembilan Parpol yang memiliki kursi di DPR RI, berdasarkan hasil Pemilu 2019. Adapun anggaran yang diberikan pada sebesar Rp94.782.313.500.
“Diharapkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol dapat memaksimalkan penggunaan dana bantuan keuangan ini secara baik dan akuntabel, dengan prioritas penggunaannya untuk pendidikan politik kader partai dan masyarakat, serta untuk operasional secretariat,” kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Syarmadani, di Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Ia mengatakan, penyaluran tahap dua secara tepat waktu ini merupakan arahan dari Mendagri Tito Karnavian, agar Parpol dapat menjalankan organisasinya secara optimal.
Ia berharap, dengan adanya pendidikan politik dapat meningkatkan kualitas literasi kader Parpol maupun masyarakat.
Dengan demikian, nantinya dapat mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan Pilkada yang sedang berlangsung tahapannya saat ini, sebagaimana yang diharapkan.
Di lain sisi, dia menekankan, setelah bantuan keuangan Parpol di tingkat pusat disalurkan, Kemendagri mendorong Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum menyalurkan bantuan tahap kedua agar segera menyelesaikannya.
Bantuan keuangan Parpol dari Pemda tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan dukungan tersebut, diharapkan proses pendidikan politik maupun peningkatan kapasitas dan integritas para kader dan masyarakat lebih masif serta merata di seluruh wilayah Indonesia.
Syarmadani juga menekankan, secara paralel Parpol diharapkan menyiapkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan, untuk diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini, perlu diperhatikan dan diserahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Teken Berita Acara Serah Terima Bantuan Dana Parpol
“Sehingga dapat dilakukan percepatan proses pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2025,” jelasnya.
Adapun pengaturan bantuan keuangan Parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Aturan ini menyebutkan, Parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.







Komentar