the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Soal Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Parimo: Bukan Laporan, Sifatnya Informasi

the OPINIbythe OPINI
26 November 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 November 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Soal Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Parimo: Bukan Laporan, Sifatnya Informasi

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Jayadin. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan, dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) yang disampaikan Kuasa Hukum M Nizar Rahmatu bukan laporan, melainkan bersifat informasi.

“Berdasarkan Peraturan Bawaslu, laporan harus disertai identitas pelapor, berupa KTP. Kemudian, mengisi formulir laporan. Tadi sifatnya (mereka) memberikan informasi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Informasi Bawaslu Parimo, Jayadin, dihubungi di Parigi, Senin sore, 25 November 2024.

Baca Juga: Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

Namun informasi yang disampaikan itu, pihaknya akan tindak lanjuti dengan melakukan penelusuran, untuk memastikan peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Kades tersebut.

Penelusuran atas informasi dugaan pelanggaran netralitas Kades ini, kata dia, belum masuk dalam kategori penanganan.

Sebab, ketika Bawaslu menerima sebuah informasi, maka akan ada waktu selama tujuh hari ke depan, untuk melakukan penelusuran.

“Berdasarkan aturan, ketika ada informasi yang masuk, tujuh hari waktu kami untuk memastikan terkait peristiwa itu,” jelasnya.

Proses penelusuran, lanjutnya, dengan cara melakukan permintaan keterangan, terhadap orang- orang yang memberikan informasi, termasuk saksi dan Kades yang melanggar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bersinar Lapor Pelanggaran Netralitas Kades ke Bawaslu

“Karena, kami membutuhkan data dan informasi terkait peristiwa itu,” pungkasnya.

Diketahui, dugaan pelanggaran netralitas Kades di sejumlah kecamatan di Kabupaten Parimo ini, ditemukan pasangan M Nizar Rahmatu dan H Ardi Kadir, dan disampaikan Kuasa Hukumnya ke Bawaslu Parimo, pada Senin pagi, 25 November 2024.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BawasluParimo#PasanganNizar-Ardi#PelanggaranNetralitasKades#PilkadaSerentak2024#Sulteng
Previous Post

Gubernur Sulteng Dorong Ormas Tingkatkan Kualitas SDM

Next Post

KPU Parimo Musnahkan 443 Lembar Surat Suara Kelebihan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

13 September 2026
Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026
Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem: DPRD Bukan Tukang Stempel

Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

3 September 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

17 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d