the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

Soal Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Parimo: Bukan Laporan, Sifatnya Informasi

the OPINIbythe OPINI
26 November 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 November 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
Soal Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Parimo: Bukan Laporan, Sifatnya Informasi

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Jayadin. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan, dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) yang disampaikan Kuasa Hukum M Nizar Rahmatu bukan laporan, melainkan bersifat informasi.

“Berdasarkan Peraturan Bawaslu, laporan harus disertai identitas pelapor, berupa KTP. Kemudian, mengisi formulir laporan. Tadi sifatnya (mereka) memberikan informasi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Informasi Bawaslu Parimo, Jayadin, dihubungi di Parigi, Senin sore, 25 November 2024.

Baca Juga: Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

Namun informasi yang disampaikan itu, pihaknya akan tindak lanjuti dengan melakukan penelusuran, untuk memastikan peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Kades tersebut.

Baca Juga

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Fraksi Keadilan Rakyat: Opini WTP Bukan Tolak Ukur Keberhasilan Pengelolaan APBD

Penelusuran atas informasi dugaan pelanggaran netralitas Kades ini, kata dia, belum masuk dalam kategori penanganan.

Sebab, ketika Bawaslu menerima sebuah informasi, maka akan ada waktu selama tujuh hari ke depan, untuk melakukan penelusuran.

“Berdasarkan aturan, ketika ada informasi yang masuk, tujuh hari waktu kami untuk memastikan terkait peristiwa itu,” jelasnya.

Proses penelusuran, lanjutnya, dengan cara melakukan permintaan keterangan, terhadap orang- orang yang memberikan informasi, termasuk saksi dan Kades yang melanggar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bersinar Lapor Pelanggaran Netralitas Kades ke Bawaslu

“Karena, kami membutuhkan data dan informasi terkait peristiwa itu,” pungkasnya.

Diketahui, dugaan pelanggaran netralitas Kades di sejumlah kecamatan di Kabupaten Parimo ini, ditemukan pasangan M Nizar Rahmatu dan H Ardi Kadir, dan disampaikan Kuasa Hukumnya ke Bawaslu Parimo, pada Senin pagi, 25 November 2024.

Tags: #BawasluParimo#PasanganNizar-Ardi#PelanggaranNetralitasKades#PilkadaSerentak2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng Dorong Ormas Tingkatkan Kualitas SDM

Next Post

KPU Parimo Musnahkan 443 Lembar Surat Suara Kelebihan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anwar Hafid: Demokrat Siap Kawal Pembangunan dan Jaga Kelestarian Bungku Tengah

Anwar Hafid: Demokrat Siap Kawal Pembangunan dan Jaga Kelestarian Bungku Tengah

18 Juli 2026
Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

11 Juni 2026
PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

11 Juni 2026
Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

6 Juni 2026
Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

5 Juni 2026
Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

17 Mei 2026

ARTIKEL TERKINI

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

22 Juli 2026
Fraksi Keadilan Rakyat: Opini WTP Bukan Tolak Ukur Keberhasilan Pengelolaan APBD

Fraksi Keadilan Rakyat: Opini WTP Bukan Tolak Ukur Keberhasilan Pengelolaan APBD

22 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

21 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Wagub Reny Sebut Nakes Jadi Ujung Tombak Keberhasilan BERANI Sehat

Wagub Reny Sebut Nakes Jadi Ujung Tombak Keberhasilan BERANI Sehat

16 Juli 2026
Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

19 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In