PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memusnahkan ratusan liter Minuman Keras (Miras) berbagai merek, dan narkoba jenis sabu.
Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung Kapolres AKBP Jovan Reagan Samual, dan dihadiri unsur Forkopimda Parimo, di halaman Makopolres, Jum’at, 20 Desember 2024.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Banggai Apresiasi Kinerja Bea Cukai Luwuk
“Ini merupakan hasil kinerja rekan-rekan personil di seluruh wilayah hukum Polres Parimo,” ungkap Kapolres AKBP Jovan Reagan Samual, dalam sambutannya.
Ia pun menyampaikan komitmen Polres Parimo untuk lebih maksimalkan hasil kinerja dalam operasi berikutnya.
Sehingga, melalui operasi Kepolisian ini akan memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat atas bahaya Miras dan narkoba.
Kapolres pun mengaku bersepakat untuk memusnahkan peredaran berbagai jenis Miras dan narkoba di wilayah Kabupaten Parimo.
“Mari bersama-sama kita sepakat untuk menghilangkan peredaran barang haram ini,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nasir Mangaseng mengatakan, Miras yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil Operasi Pekat Tinombala 2024.
Dalam operasi tersebut, ratusan botol Miras berbagai merek serta artisan liter cap tikus dalam kemasan plastik, dan botol hingga jergen berhasil diamankan.
Baca Juga: KPU Parimo Musnahkan 443 Lembar Surat Suara Kelebihan
Sedangkan untuk barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan, kata dia, sebanyak 20 paket dengan berat bruto 4,25 gram.
“Narkotika tersebut merupakan barang bukti dari tersangka berinisial DJ, warga Kelurahan Bantaya. Pemusnahan dilakukan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor: 1.PJ.Izin/PMS/2024/PN Parigi,” pungkasnya.







Komentar